Selasa, 30 September 2025

Pembanting dan Penendang Pria Paruh Baya di Karawaci Ditahan, Berawal Senggolan Motor dan Viral

Kasus penganiayaan tersebut pun sempat menghebohkan masyarakat lantaran tersebar viral di jagat Sosial Media (sosmed) Instagram.

Editor: Eko Sutriyanto
dok. Kompas
Ilustrasi penganiayaan - Seorang pria paruh baya berinisial KR (42) menjadi korban penganiayaan di Jalan Promenade Karawaci Kota Tangerang gara-gara senggolan. Pelaku berinisial AAN (32) diduga membanting  dan ditendang layaknya aksi 'smackdown’ korban. 

"Pelaku pun kooperatif dengan menyerahkan diri keesokan harinya dan selanjutnya telah kami amankan di sel tahanan," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, AAN ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atas perbuatannya tersebut," terang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m28)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polisi Bekuk Pelaku yang Aniaya Lansia Hanya Karena Tidak Terima Senggolan saat Berkendara

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved