Pembanting dan Penendang Pria Paruh Baya di Karawaci Ditahan, Berawal Senggolan Motor dan Viral
Kasus penganiayaan tersebut pun sempat menghebohkan masyarakat lantaran tersebar viral di jagat Sosial Media (sosmed) Instagram.
Editor:
Eko Sutriyanto
dok. Kompas
Ilustrasi penganiayaan - Seorang pria paruh baya berinisial KR (42) menjadi korban penganiayaan di Jalan Promenade Karawaci Kota Tangerang gara-gara senggolan. Pelaku berinisial AAN (32) diduga membanting dan ditendang layaknya aksi 'smackdown’ korban.
"Pelaku pun kooperatif dengan menyerahkan diri keesokan harinya dan selanjutnya telah kami amankan di sel tahanan," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, AAN ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atas perbuatannya tersebut," terang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m28)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polisi Bekuk Pelaku yang Aniaya Lansia Hanya Karena Tidak Terima Senggolan saat Berkendara
Sumber: Tribun Tangerang
Baca Juga
Pria yang Pukul Anggota Polantas Polsek Sawah Besar Diduga Gangguan Jiwa Berat |
![]() |
---|
Pria di Depok Dihajar Istri Teman Sendiri hingga Babak Belur, Begini Awal Mulanya |
![]() |
---|
Dua Pelaku Perusakan 6 Pos Polisi di Yogyakarta Ditangkap, Salah Satunya Residivis |
![]() |
---|
Viral Gerobak Ketoprak di Depok Dirusak dan Penjual Dianiaya, Pembeli Emosi Ditagih Rp3 Ribu |
![]() |
---|
Bobol Rumah Mewah Rp4,5 Miliar di Karawaci, 2 WNA China Diciduk saat Hendak Kabur ke Shanghai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.