Berita Viral
Fakta Viral Pemotor Lawan Arah Cekcok dengan Sekuriti di Jaksel, Kronologi hingga Aturan dan Sanksi
Fakta viral sekuriti di Jakarta Selatan disemprot menggunakan cairan oleh pemotor yang melawan arah, Rabu (13/3/2024) pagi.
"Tidak ada pemukulan, tidak ada," jelas Firman.
Respons Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting
Merespons kejadian tersebut, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan perilaku melawan arah saat ini bukan hanya sekedar kebiasaan, tetapi sudah menjadi budaya.
Jusri menambahkan, kondisi ini sudah menjadi kultur budaya, karena ini dilakukan setiap saat, setiap hari, bahkan sampai beregenerasi.
Sebabnya, menurut Justri, bisa jadi karena adanya pembiaran.
“Untuk menangani masalah ini memang tidak mudah. Selain diperlukan sinergi dari dinas terkait yang ada di bawah gubernur, sebaiknya dilakukan juga upaya kolaborasi dengan instansi lain untuk membentuk suatu sosialisasi yang berkelanjutan mengenai perilaku negatif saat melawan arah,” ucap Jusri baru-baru ini, dilansir Kompas.com.
Adapun sosialisasi yang dimaksud, ialah jangan hanya seputar pelanggaran lalu lintas serta sanksi.
Tetapi perlu adanya penjabaran dampak bahaya dari melawan arah, seperti kecelakaan fatal.
“Saya sudah sering katakan bahwa harusnya Indonesia bukan hanya darurat soal narkoba, tapi juga kecelakaan lalu lintas karena angka korban tiap tahun sangat memprihatinkan."
"Sayangnya, berita soal kecelakaan lalu lintas di jalan raya kurang diekspos,” kata Jusri.
Sementara itu, bila ingin mengubah budaya lebih cepat, salah satunya bisa dilakukan melalui tindakan tegas aparat penegak hukum.
Jusri mengatakan, cara ini baru akan efektif bila dilakukan secara terus menerus.
“Tempatkan petugas terkait di lokasi-lokasi yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas, lakukan pengawasan khusus jadi jangan hanya pagi dan sore dijaga tapi siang dan malam tidak,” ucapnya.
Baca juga: Viral Mobil Xpander Seruduk Porsche Hingga Ringsek di Sebuah Showroom di Tangerang
Aturan dan Sanksi
Sebagai informasi, bagi pengendara yang melanggar aturan berpotensi mendapat sanksi.
Aturan dan sanksi tentang lalu lintas ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
Dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Video Viral di Media Sosial
Video yang memperlihatkan cekcok antara pengendara sepeda motor dan sekuriti di Jakarta Selatan ini, viral di media sosial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.