Kamis, 2 Oktober 2025

Pembunuh Mahasiswi di Depok Dikenal Licin, Sebelumnya Sempat Dilaporkan Rudapaksa 2 Wanita

Polisi mengungkap alasan mengapa tak langsung menangkap Argiyan Arbirama, pembunuh mahasiswi sekaligus pacarnya di Depok, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tampang Argiyan Arbirama yang ditangkap karena melakukan rudapaksa hingga pembunuhan terhadap pacarnya berinisial KRA (20) di Kawasan Depok, Jawa Barat saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2024). 

Di dalam ruang tamu rumah, korban diminta untuk ke kamar mandi dan melayani nafsu bejat pelaku.

Namun, saat itu korban menolak dan akhirnya tersangka menarik korban ke dalam kamar.

Di dalam kamar, korban berteriak dan terus memberontak hingga pelaku mencekik korban.

"Setelah itu pelaku mulai membuka baju dan celana korban dan saat itu korban sempat melawan namun karena pelaku mencekik semakin keras dan korban mencoba mencakar tubuh dari pelaku dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan," jelasnya.

Setelah selesai, pelaku kembali memakaikan baju korban.

Di sisi lain, dia mengikat tangan dan kaki korban yang terkapar dengan menutupinya menggunakan selimut agar tidak melawan sebelum kabur.

"Di mana pelaku sempat mengambil barang-barang korban seperti handphone, dompet setelah itu kabur meninggalkan korban," jelasnya.

"Pada saat kabur pelaku sempat memberikan infomasi pada ibu kandung pelaku melalui chat media sosial di mana memberikan informasi di rumah ada perempuan yang diikat lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan saat itu mendapati korban sudah meninggal dunia," sambungnya.

Akhirnya, pelarian Argiyan terhenti setelah ditangkap polisi di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah pada Jumat (19/1/2024).

Selain KRA, Argiyan juga diketahui pernah melakukan aksi rudapaksa terhadap dua wanita lainnya.

Bahkan, satu wanita yang saat itu masih di bawah umur kini tengah hamil sembilan bulan dan kasusnya dilaporkan ke Polres Metro Depok.

Atas perbuatannya, Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved