Kamis, 2 Oktober 2025

Pembunuh Mahasiswi di Depok Dikenal Licin, Sebelumnya Sempat Dilaporkan Rudapaksa 2 Wanita

Polisi mengungkap alasan mengapa tak langsung menangkap Argiyan Arbirama, pembunuh mahasiswi sekaligus pacarnya di Depok, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tampang Argiyan Arbirama yang ditangkap karena melakukan rudapaksa hingga pembunuhan terhadap pacarnya berinisial KRA (20) di Kawasan Depok, Jawa Barat saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap alasan mengapa tak langsung menangkap Argiyan Arbirama, pembunuh mahasiswi sekaligus pacarnya, KRA (20) meski sudah dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap dua wanita sebelumnya.

Diketahui, laporan soal kasus rudapaksa itu teregister di Polres Metro Depok tertanggal 3 dan 4 Januari 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan penyelidikan laporan tersebut terkendala karena pelaku sulit ditangkap.

"Terkait dengan adanya dua laporan sebelumnya tentunya laporan ini masih dilakukan penyelidikan karena si pelakunya sendiri cukup licin. Di mana pelaku sempat kabur keluar daerah, ini mungkin baru balik dia melakukan perbuatan lagi," ujar Wira dalam jumpa pers, Senin (22/1/2024).

Meski begitu, Wira menyebut dua laporan tersebut tetap akan diselidiki meski saat ini Argiyan sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Wira mengatakan penyelidikan dua laporan tersebut saat ini sudah ditarik ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sebelum Tewas Dibunuh, Mahasiswi di Depok Ternyata Juga Diperkosa Argiyan Arbirama

"Kami akan koordinasi dengan satuan kewilayahan setempat nantinya untuk LP (laporan polisi) tersebut akan kita tarik penanganannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Diketahui, selain membunuh, pelaku ternyata merudapaksa korban KRA di rumah kontrakan pelaku di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (18/1/2024).

Saat itu, antara tersangka dan korban baru menjalani hubungan asmaranya selama dua minggu setelah kenal empat bulan dari media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan awalnya korban diminta pelaku untuk datang ke kontrakan pelaku dengan dalih meminta dijemput.

Baca juga: 3 Korban Argiyan Arbirama: Pacar Dibunuh di Depok, 2 Wanita Lain Diperkosa

"Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 januari, sekitar pukul 13.00, pelaku mengontak melalui chat kepada korban dengan aplikasi lain, dan mengajak untuk ngopi bareng. Dan pelaku meminta dijemput korban di rumahnya," kata Wira dalam konferensi pers, Senin (22/1/2024).

Awalnya, korban menolak permintaan Argiyan.

Namun, saat itu tersangka memaksa agar korban menjemputnya.

"Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan mengunci," ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved