Pembunuh Mahasiswi di Depok Dikenal Licin, Sebelumnya Sempat Dilaporkan Rudapaksa 2 Wanita
Polisi mengungkap alasan mengapa tak langsung menangkap Argiyan Arbirama, pembunuh mahasiswi sekaligus pacarnya di Depok, Jawa Barat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap alasan mengapa tak langsung menangkap Argiyan Arbirama, pembunuh mahasiswi sekaligus pacarnya, KRA (20) meski sudah dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap dua wanita sebelumnya.
Diketahui, laporan soal kasus rudapaksa itu teregister di Polres Metro Depok tertanggal 3 dan 4 Januari 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan penyelidikan laporan tersebut terkendala karena pelaku sulit ditangkap.
"Terkait dengan adanya dua laporan sebelumnya tentunya laporan ini masih dilakukan penyelidikan karena si pelakunya sendiri cukup licin. Di mana pelaku sempat kabur keluar daerah, ini mungkin baru balik dia melakukan perbuatan lagi," ujar Wira dalam jumpa pers, Senin (22/1/2024).
Meski begitu, Wira menyebut dua laporan tersebut tetap akan diselidiki meski saat ini Argiyan sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Wira mengatakan penyelidikan dua laporan tersebut saat ini sudah ditarik ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sebelum Tewas Dibunuh, Mahasiswi di Depok Ternyata Juga Diperkosa Argiyan Arbirama
"Kami akan koordinasi dengan satuan kewilayahan setempat nantinya untuk LP (laporan polisi) tersebut akan kita tarik penanganannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Diketahui, selain membunuh, pelaku ternyata merudapaksa korban KRA di rumah kontrakan pelaku di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (18/1/2024).
Saat itu, antara tersangka dan korban baru menjalani hubungan asmaranya selama dua minggu setelah kenal empat bulan dari media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan awalnya korban diminta pelaku untuk datang ke kontrakan pelaku dengan dalih meminta dijemput.
Baca juga: 3 Korban Argiyan Arbirama: Pacar Dibunuh di Depok, 2 Wanita Lain Diperkosa
"Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 januari, sekitar pukul 13.00, pelaku mengontak melalui chat kepada korban dengan aplikasi lain, dan mengajak untuk ngopi bareng. Dan pelaku meminta dijemput korban di rumahnya," kata Wira dalam konferensi pers, Senin (22/1/2024).
Awalnya, korban menolak permintaan Argiyan.
Namun, saat itu tersangka memaksa agar korban menjemputnya.
"Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan mengunci," ucapnya.
Di dalam ruang tamu rumah, korban diminta untuk ke kamar mandi dan melayani nafsu bejat pelaku.
Namun, saat itu korban menolak dan akhirnya tersangka menarik korban ke dalam kamar.
Di dalam kamar, korban berteriak dan terus memberontak hingga pelaku mencekik korban.
"Setelah itu pelaku mulai membuka baju dan celana korban dan saat itu korban sempat melawan namun karena pelaku mencekik semakin keras dan korban mencoba mencakar tubuh dari pelaku dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan," jelasnya.
Setelah selesai, pelaku kembali memakaikan baju korban.
Di sisi lain, dia mengikat tangan dan kaki korban yang terkapar dengan menutupinya menggunakan selimut agar tidak melawan sebelum kabur.
"Di mana pelaku sempat mengambil barang-barang korban seperti handphone, dompet setelah itu kabur meninggalkan korban," jelasnya.
"Pada saat kabur pelaku sempat memberikan infomasi pada ibu kandung pelaku melalui chat media sosial di mana memberikan informasi di rumah ada perempuan yang diikat lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan saat itu mendapati korban sudah meninggal dunia," sambungnya.
Akhirnya, pelarian Argiyan terhenti setelah ditangkap polisi di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah pada Jumat (19/1/2024).
Selain KRA, Argiyan juga diketahui pernah melakukan aksi rudapaksa terhadap dua wanita lainnya.
Bahkan, satu wanita yang saat itu masih di bawah umur kini tengah hamil sembilan bulan dan kasusnya dilaporkan ke Polres Metro Depok.
Atas perbuatannya, Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.