Rincian Kenaikan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan perubahan aturan tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta berlaku mulai 2025.
Tarif 2,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua
Tarif 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga
Tarif 3,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat
Tarif 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima
Tarif 4,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keenam
Tarif 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketujuh
Tarif 5,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedelapan
Tarif 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesembilan
Tarif 6,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesepuluh
Tarif 7 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesebelas
Tarif 7,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keduabelas
Tarif 8 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketigabelas
Tarif 8,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempatbelas
Tarif 9 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelimabelas
Tarif 9,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keenambelas
Sumber: Kontan
HNW: Jambore Pramuka Muslim Sedunia 2025 Ukir Sejarah Berkelas Dunia |
![]() |
---|
Ketua HMI Cabang Bogor Desak Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Segera Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Lawan Macet TB Simatupang, Satu Lajur Tol Fatmawati Bisa Dipakai Gratis |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Minggu, 14 September 2025: Berawan Tebal hingga Hujan |
![]() |
---|
Vonis Eks Jaksa Azam Akhmad Diperberat dari 7 Tahun Menjadi 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.