Selasa, 30 September 2025

Rincian Kenaikan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan perubahan aturan tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta berlaku mulai 2025.

Editor: Choirul Arifin
dok. Kompas
Ilustrasi - Layanan Samsat di DKI Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan perubahan aturan tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta berlaku mulai tahun 2025. 

Tarif 2,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua

Tarif 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga

Tarif 3,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat

Tarif 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima

Tarif 4,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keenam

Tarif 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketujuh

Tarif 5,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedelapan

Tarif 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesembilan

Tarif 6,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesepuluh

Tarif 7 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesebelas

Tarif 7,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keduabelas

Tarif 8 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketigabelas

Tarif 8,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempatbelas

Tarif 9 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelimabelas

Tarif 9,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keenambelas

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved