Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 3,42 Kilogram dari Oman
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, petugas mencurigai adanya hal tidak wajar pada barang kiriman mesin seberat 48 kg tersebut.
Laporan Wartawan Tribun Tangerang Gilbert Sem Sandro
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan sabu seberat 3,42 kilogram yang dikirim dari Oman melalui mekanisme barang kiriman menuju Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, sabu dikirim dari Muscat, Oman menggunakan modus pengiriman paket mesin pembuat kue.
"Kiriman dengan nomor paket AWB 1574276 tersebut ditujukan kepada penerima berinisial EB yang berada di daerah Jakarta Pusat," kata Gatot Sugeng Wibowo kepada awak media, Rabu (25/10/2023).
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, petugas mencurigai adanya hal tidak wajar pada barang kiriman mesin seberat 48 kg tersebut.
Setelah dibongkar dan diperiksa ditemukan sabu pada plat besi bagian dasar mesin pembuat kue.
Baca juga: Detik-detik Oknum ASN di Sibolga Ditangkap saat Konsumsi Sabu, Polisi Dapat Laporan dari Warga
"Petugas mendeteksi adanya kecurigaan pada plat besi bagian dasar mesin yang kemudian dilakukan pembongkaran dan mendapati serbuk putih," kata dia.
"Serbuk putih tersebut kemudian diuji dengan menggunakan alat deteksi dan uji laboratoium yang mendapati hasil positif Methamphetamine," ungkapnya.
Petugas pun langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Soekarno-Hatta untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Penerima paket berinisial EB berhasil diringkus bersama tiga orang lainnya yang sama-sama merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
"Tiga pelaku lainnya ini berinisial UMY, DR dan HK dan masih ada satu WNI lainnya yang berstatus DPO dengan inisial AB," tuturnya.
"Seluruh pelaku termasuk EB ini, dikendalikan dari luar negeri oleh orang berinisial M dan H," terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," imbuhnya.
Menurutnya, modus false compartment pada barang kiriman merupakan salah satu dari banyak cara yang digunakan untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia.
Kronologi Polda Metro Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Internasional China, Malaysia dan Indonesia |
![]() |
---|
Kisah Cinta Oknum Polisi di Muratara dengan Pengedar Narkoba, Naik Pelaminan Ditangkap saat COD Sabu |
![]() |
---|
GAWAT, Kampus UIN Suska Riau Jadi Gudang Penyimpanan 40 Kg Ganja, Simak Faktanya |
![]() |
---|
Pembantu Asal Indonesia di Makau Ditangkap, Terlibat Penyelundupan Kokain Rp8,4 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Bongkar Penyelundupan Sabu dari Malaysia di Riau, Kurir Mengaku Diupah hingga Rp 180 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.