Komplotan Preman Pemeras Tamu Hotel dan Hiburan Malam di Tangerang Dibekuk Polisi
Sejumlah pelaku tersebut ditangkap saat hendak melakukan kesepakatan dan melakukan transaksi pemerasan terhadap korban.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Para pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran dan tugasnya masing-masing saat menjalankan aksi pemerasan tersebut.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka berdasarkan perannya masing-masing," tuturnya.
Kasatreskrim juga menjelaskan modus operandi para pelaku dalam melancarkan aksinya.
Disampaikan, para pelaku menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari salah satu Hotel di Panunggangan, Pinang, Kecamatan Tangerang, kemudian mengikuti calon korban yang dipilih secara acak kemudian mereka berkomunikasi melalui grup whatsapp “my love” dan dibagi menjadi beberapa tim.
Apabila korban menurunkan wanita kenalannya maka para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menakut-nakuti korban untuk menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke Kepolisian dan akan dimuat di Media.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, tokoh pemuda kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, tindak kekerasan dengan ancaman ini tidak dibenarkan apapun alasannya.
"Tindakan seperti itu jelas tidak diperkenankan, melanggar hukum. Sudah benar kalau polisi memberantasnya. Kami setuju dan apresiasi sekali tindakan polisi yang cepat menangani kasus ini," sebut Sanusi.
Menurutnya, maraknya tindak pemerasan kepada pelaku perhotelan yang terjadi di tangerang ini sangat mencoreng motto kota akhlakul karimah dan bisa menghambat kenyamanan siapapun yang berkunjung ke Kota Tangerang.
"Sangat mengapresiasi tindakan polisi yang sudah cekatan membrangus aksi aksi seperti ini" kata Sanusi.
Ia berpesan kepada pelaku perhotelan juga harus mawas diri untuk memberikan kenyamanan di tempat usahanya.
"Kalau ada hal mencurigakan jangan sungkan untuk melaporkan tindakan serupa kepada polisi."
Sumber: TRIBUN TANGERANG
Sumber: Tribun Tangerang
Reformasi Polri, Apa yang Diperbaiki? Aryanto Sutadi: Pengawasan Lemah, Harus Ada Pakta Integritas |
![]() |
---|
Kapolsek di Kendal Digerebek saat Berduaan dengan Wanita, Sudah Diintai Warga, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
7 Hari Sebelum Tewas, Kacab Bank BUMN Tunjukkan Tanda Tak Nyaman di Tangsel |
![]() |
---|
Sosok Ayah di Tangerang Bikin Souvenir 'Mahal' untuk Pernikahan Putrinya, Lukisan Karya Sendiri |
![]() |
---|
Program Tulus Melayani, Klinik Terapung Polres Kutim Disambut Antusias Warga Kenyamukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.