Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Batal Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra
Djuyamto mengatakan batalnya proses eksekusi rumah tersebut lantaran banyaknya massa di lokasi sehingga membuat situasi tak kondusif.
Putusan tersebut dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI nomor 1616.K.Perdata 2017.
Lalu Djuyamto mengatakan terdapat peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Guruh pada 2020. Namun, PK tersebut ditolak sehingga dilakukan eksekusi.
"Penetapan yang pertama itu penetapan nomor 95/eksperdata 2019 juncto nomor 757, dilaksanakanlah teguran. Setelah ditegur beberapa kali yaitu tahun 2020, 8 Januari, 22 Januari 2020, 12 Febuari 2020. Ternyata pihak pemohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela. Kemudian dikeluarkanlah lagi penetapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya.," ucapnya.
Penetapannya, kata Djuyamto, teregister dengan nnomor 95/eksperdata 2019 juncto nomor 2757 PTDG 2019 PN Jakarta Selatan.
"Jadi sebenarnya ini merupakan tahapan terakhir daripada proses hukum acara perdata. Di mana para pihak yang bersengketa, kemudian oleh putusan Pengadilan pihak yang dimenangkan pengadilan tersebut mengajukan eksekusi," tuturnya.
Dalam hal ini, Djuyamto menyebut eksekusi yang dilakukan adalah meminta Guruh mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut.
BREAKING NEWS: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Fariz RM Senang Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Berlenggak-lenggok Pamer Outfit di Depan Petugas Kepolisian Jelang Sidang Pemerasan |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Menangis di Ruang Sidang Saat Baca Pledoi, Mengaku Lelah Dihujat di Medsos |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Hanya Bisa Pasrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.