Kamis, 2 Oktober 2025

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Batal Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra

Djuyamto mengatakan batalnya proses eksekusi rumah tersebut lantaran banyaknya massa di lokasi sehingga membuat situasi tak kondusif.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Wartakotalive.com
Teras rumah Guruh Soekarnoputra. Rumah mewah nan artistik ini bakal disita PN Jakarta Selatan 3 Agustus mendatang. 

Putusan tersebut dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI nomor 1616.K.Perdata 2017.

Lalu Djuyamto mengatakan terdapat peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Guruh pada 2020. Namun, PK tersebut ditolak sehingga dilakukan eksekusi.

"Penetapan yang pertama itu penetapan nomor 95/eksperdata 2019 juncto nomor 757, dilaksanakanlah teguran. Setelah ditegur beberapa kali yaitu tahun 2020, 8 Januari, 22 Januari 2020, 12 Febuari 2020. Ternyata pihak pemohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela. Kemudian dikeluarkanlah lagi penetapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya.," ucapnya.

Penetapannya, kata Djuyamto, teregister dengan nnomor 95/eksperdata 2019 juncto nomor 2757 PTDG 2019 PN Jakarta Selatan.

"Jadi sebenarnya ini merupakan tahapan terakhir daripada proses hukum acara perdata. Di mana para pihak yang bersengketa, kemudian oleh putusan Pengadilan pihak yang dimenangkan pengadilan tersebut mengajukan eksekusi," tuturnya.

Dalam hal ini, Djuyamto menyebut eksekusi yang dilakukan adalah meminta Guruh mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved