Senin, 29 September 2025

Jangan Sampai Denda! Bayar PBB Sebelum September 2023 dan Dapatkan Keuntungan yang Berlimpah

kemudahan ini diberikan lewat pemberian keringanan PBB sebesar 5 persen pada periode Juli hingga September 2023. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga

Shutterstock
ilustrasi membayar pajak 

Untuk dapat memanfaatkan diskon keringanan PBB di atas, wajib pajak harus memastikan untuk melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni hingga 30 September 2023. 

Kebijakan keringanan dan kemudahan dalam membayar pajak ini dihadirkan dengan maksud untuk mendorong wajib pajak agar lebih taat dan tepat waktu di dalam pembayaran pajaknya. Dengan begitu, wajib pajak dapat memanfaatkan keuntungan tersebut dengan lebih baik. 

Jadi, yuk bayar pajak sekarang dan dapatkan keuntungan yang berlimpah! 

Baca juga: Cara Bayar Pajak PBB Online Melalui Layanan BNI Mobile, BCA Mobile Serta BRImo

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan