Wanita Hamil Dibunuh Kekasih di Cengkareng, Kronologis Lengkap Hingga Curhat Korban di Buku Harian
Wanita hamil berinisial PAG (26) tewas dibunuh kekasihnya di sebuah kontrakan Jalan Cemara, Duri Kosambi, Jakarta Barat. Berikut cerita lengkapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Curhat Korban di Buku Harian
PAG meninggalkan sebuah buku harian sebelum dibunuh kekasihnya.
Di dalamnya, korban sempat curhat ingin pulang ke kampung halamannya di Sumatera Utara.
Tak hanya itu, korban juga sempat menuliskan soal kondisinya yang sedang hamil.
Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat Iptu Edi Budi mengatakan, buku harian itu juga memperlihatkan tulisan korban soal kehamilannya.
"Isinya catatan-catatan, pengeluaran, pemasukan, sama ada kalau dia lagi hamil," kata Edi saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/7/2023).
"Dia (menulis) sudah hamil bagaimana curhatannya dia kepengin pulang, enggak ada biaya begitu saja," lanjutnya.
Menurut dia, tak banyak yang diceritakan PAG dalam buku tulisnya itu.
Adapun Edi menyebut PAG, semasa hidup sengaja merantau ke Jakarta untuk bekerja.
Korban sesungguhnya telah menjalin hubungan dengan HS sejak mereka sama-sama masih berada di Sumatera Utara.
"Dianya (korban) datang dahulu, baru cowoknya datang (ke Jakarta). Tetapi sebelum kerja di Jakarta sudah pacaran di sana, di kampungnya di Sumut," ucap Edi. (Kompas.com/ Zintan Prihatini/ wartakota.com/ Nuri Yatul Hikmah/ tribunnewas.com/ Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.