Kamis, 2 Oktober 2025

Pria 50 Tahun Tewas Dikeroyok Teman Satu Sel di Mapolres Depok, Ini Pemicunya

AR baru dua hari masuk penjara Polres Metro Depok sebelum akhirnya dianiaya tahanan lain pada, Minggu (9/7/2023).

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Konferensi pers terkait kasus pengeroyokan terhadap tersangka kasus pencabulan anak, AR (51) yang dilakukan sesama tahanan di Polres Metro Depok, Senin (10/7/2023). (Foto/Dok. Polres Metro Depok). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisal AR (50) meninggal dunia di penjara Mapolres Metro Depok.

AR baru dua hari masuk penjara Polres Metro Depok sebelum akhirnya dianiaya tahanan lain pada, Minggu (9/7/2023).

Sebelumnya, AR ditahan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sejak Selasa (4/7/2023) lalu.

Baca juga: Penjual Batagor dan Mie Telor Keliling Jadi Tersangka Pencabulan, Pelaku Nyaris Dihakimi Warga

Beberapa hari kemudian, AR dipindahkan ke sel bercampur dengan para tahanan lainnya.

Di sana, teman satu selnya sebanyak delapan orang menganiaya AR sampai akhirnya meninggal dunia.

"Pelakunya adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA," kata Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, Senin (10/7/2023).

Rupanya AR baru dijebloskan ke tahanan dua hari sebelum kejadian atau pada, Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Kronologi Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Polres Depok

"Kasus apa?" tanya tahanan lain saat AR baru masuk ke sel seperti diceritakan Nirwan.

AR kemudian mengaku bahwa ia merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.

Mendengar jawaban AR, para tahanan lain langsung emosi dan melakukan penganiayaan.

"Kasusnya pencabulan anak kandung sendiri. Akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal sama korban," kata Nirwan.

"Pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiasi tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal," sambungnya.

Nirwan mengatakan, pihak keluarga AR meminta agar kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tewas ini diprosess secara hukum.

"Dari pihak keluarga minta diproses saja," bebernya.

Nirwan mengatakan para pelaku ini akan mendapat hukuman tambahan atas perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved