Jumat, 3 Oktober 2025

Cerita Lengkap Pemuda Bunuh Pria Paruh Baya di Pademangan, Pelaku Kesal Kerap Dijadikan Pemuas Nafsu

Remaja berinisial MA (20) membunuh pria paruh baya berinisial W (51) karena tak tahan dijadikan pemuas nafsu selama satu tahun di Jakarta Utara

Penulis: Adi Suhendi
kloase Tribunjakarta.com
Pelaku MA (20) dan lokasi pembunuhan di Pademangan, Jakarta Utara. Seorang remaja berinisial MA memmbunuh pria paruh baya berinisial W (51) di sebuah rumah kontrakan Kampung Muka Ancol, Blok C, RT 09 RW 04 Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (3/7/2023) dini hari. Ia membunuh korban karena sakit hati kerap dijadikan pemuas nafsu syahwat. 

Pelaku Ditangkap di Wonosobo

Berbekal keterangan para saksi, polisi pun langsung memburu pelaku pembunuhan terhadap W.

Hingga akhirnya polisi menangkap MA di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah, Sabtu (8/7/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan motif MA membunuh W karena sakit hati kerap dijadikan pemuas nafsu korban selama satu tahun belakangan.

"Motif pelaku adalah balas dendam dan sakit hati dengan korban karena kurang lebih setahun dilecehkan secara seksual oleh korban," kata Titus kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Pelaku dan korban, kata Titus, memang tinggal bersama di rumah kontrakan tersebut.

Selama tinggal bersama, korban dipaksa melayani hasrat pelaku untuk melakukan hubungan seksual karena korban memilik kelainan.

"Pelaku dan korban tinggal bersama sama di daerah Pademangan, pelaku dipaksa untuk melayani Korban, sehingga pelaku sakit hati," jelasnya.

Akhirnya, lanjut Titus, pelaku hilang akal dan membunuh korban dengan menggunakan pisau dan gunting.

"Setelah setahun membunuh korban dengan pisau dan gunting dengan cara menusuk leher korban benda tersebut sampai meninggal," jelasnya.

Pembunuhan tersebut diketahui terjadi Senin (3/7/2023) dini hari.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku lantas melarikan diri ke kampung halamannya di Wonosobo.

Atas perbuatannya, M kini ditahan polisi dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. (Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim/ Tribunnews.com/ Abdi)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved