Sabtu, 4 Oktober 2025

Mediasi 'Class Action' Gagal Ginjal Buntu, Pemerintah Ogah Bayar Ganti Rugi

Dalam petitum gugatannya, para orang tua korban meminta agar para tergugat membayar ganti rugi karena konsumsi obat sirup

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Keluarga korban gagal ginjal akut pada anak kecewa para tergugat menyebut di persidangan korban tidak jujur. 

Dalam petitum gugatannya, para orang tua korban meminta agar para tergugat membayar ganti rugi karena konsumsi obat sirup yang meyebabkan anak mereka menderita GGAPA.

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT  atas seluruh kekayaan dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII baik berupa: Kantor, rumah, tanah, kendaraan bermotor  dan  sita saham milik TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, dan TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII  termasuk saham Perseroan  yang  daftar  hartanya akan diajukan secara tertulis dan agar TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT  IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dihukum untuk membayar kerugian yang dialami PARA PENGGUGAT," sebagaimana termaktub dalam petitum gugatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved