Dalam petitum gugatannya, para orang tua korban meminta agar para tergugat membayar ganti rugi karena konsumsi obat sirup yang meyebabkan anak mereka menderita GGAPA.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT atas seluruh kekayaan dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII baik berupa: Kantor, rumah, tanah, kendaraan bermotor dan sita saham milik TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, dan TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII termasuk saham Perseroan yang daftar hartanya akan diajukan secara tertulis dan agar TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dihukum untuk membayar kerugian yang dialami PARA PENGGUGAT," sebagaimana termaktub dalam petitum gugatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.