Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Istri Diduga Otaki Percobaan Bunuh Suaminya P21, Korban Berharap Hakim Jatuhkan Hukuman Berat

Penyidik Polsek Penjaringan juga telah melimpahkan tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka Lusiana kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
ist
Kuasa Hukum Gerry Tanuwijaya, Beny Daga 

Gerry berusaha melarikan diri dari serangan tersebut.

Saking takutnya, ia melompat dari jalan tol dan terjatuh ke bantaran sungai lalu bergegas ke rumah sakit.

Setelah beberapa waktu, Gerry memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Penjaringan pada 26 Oktober 2015.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / 943 / K / X / 2015 / SEK PENJ.

"Akhirnya tertangkap satu orang yang bernama Berry. Ketika Berry tertangkap, D sama Armindo ini lari, sama istrinya, si Lusiana ini. DPO-lah mereka bertiga. Sementara Berry menjalankan proses hukum di Polsek sampai proses persidangan sampai selesai. Sekarang sudah bebas," kata Beny.

Usai semuanya terbongkar bahwa ini merupakan percobaan pembunuh berencana, Gerry juga melaporkan Lusiana dan Devan ke Polda Metro Jaya pada 20 Mei 2016 atas kasus dugaan perzinaan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / 2476 / V / 2016 / PMJ / Dit Reskrimum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved