Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Istri Diduga Otaki Percobaan Bunuh Suaminya P21, Korban Berharap Hakim Jatuhkan Hukuman Berat

Penyidik Polsek Penjaringan juga telah melimpahkan tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka Lusiana kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
ist
Kuasa Hukum Gerry Tanuwijaya, Beny Daga 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan berkas Lusiana, tersangka dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan dan perencanaan pembunuhan terhadap suaminya Gerry Tanuwijaya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Penyidik Polsek Penjaringan juga telah melimpahkan tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka Lusiana kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 31 Mei 2023.

“Iya betul sudah P21 dan tahap 2,” kata Bobby saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (3/6/2023).

Kuasa Hukum Gerry Tanuwijaya, Beny Daga mengapresiasi Kepolisian Sektor Penjaringan yang telah melimpahkan pelaku Lusiana serta barang buktinya kepada jaksa.

“Kami tentu berharap agar setelah P21 oleh penyidik dan penuntut umum, maka proses di pengadilan bisa berlangsung secara terbuka agar menjadi terang perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka ini,” kata Beny.

Beny mengatakan Lusiana semestinya dijerat hukuman berat lantaran mens rea atau niat jahat sudah terpenuhi untuk menghabisi korban.

Sebab, kata Beny tersangka menyusun rencana pembunuhan dan penganiayaan dengan menyewa beberapa eksekutor untuk menjalankan rencananya tersebut. 

“Semoga majelis hakim mempertimbangkan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman yang berat,” kata dia.

Disamping itu, Beny mengapresiasi hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang secara tegas menolak permohonan praperadilan tersangka Lusiana melalui penasihat hukumnya pada Senin, 29 Mei 2023.

“Artinya, proses hukum oleh pihak kepolisian sudah sesuai dan cukup bukti untuk disidangkan,” kata dia.

Dilansir dari Kompas.com, kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana ini terjadi di salah satu tol arah kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Maret 2015.

Kuasa hukum Gerry, Beny Daga membeberkan bagaimana kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana ini bisa terjadi dan dalangnya merupakan istri dari kliennya yang kini sudah menjadi mantan istri.

Gerry tidak terlalu memperhatikan keseharian Lusiana karena ia selalu disibukkan dengan profesinya sebagai seorang pengusaha.

"Ternyata, istrinya ini diduga berselingkuh dengan salah seorang pecatan TNI. Ternyata, perselingkuhan ini sudah berlangsung lama. Pada saat perselingkuhan, masih tercatat (sebagai anggota TNI)," kata Beny saat dihubungi Kompas.com pada Senin (8/5/2023) malam.

"Ternyata di dalam handphone-nya ditemukan banyak sekali foto di mana antara D dan istri dari klien saya ini," ujar Beny.

"Klien saya ini, selain dia sebagai penguasa, dia pasti punya teman banyak. Nah, dia dapat info, entah dari siapa dan dari mana, dapat info, ternyata istrinya punya hubungan dengan pria tersebut," tambahnya.

Setelah ketahuan, Lusiana mulai mengatur strategi untuk membunuh Gerry.

Motifnya hanya satu, yakni menguasai aset suaminya berupa rumah dan beberapa usaha lainnya.

Lusiana berinisiatif membangun komunikasi dengan D dan mereka pada saat itu mencari pembunuh bayaran untuk mengeksekusi Gerry.

Dalam pertemuan dengan calon eksekutor atau pembunuh bayaran, Lusiana dan D bernegosiasi tentang nominal yang harus mereka bayar untuk satu nyawa.

Baca juga: Aborsi Adalah Pembunuhan Berencana, Pelakunya Layak Dihukum Mati

"Pembunuh bayaran minta supaya dibayar Rp 500 juta pada saat itu. Karena mereka tidak mampu, tidak sanggup Rp 500 juta, pembunuh bayaran meminta supaya dibayar dimuka setengahnya, Rp 250 juta," kata Beny.

Tetapi, keduanya juga tidak sanggup, alhasil Lusiana dan D mencari pembunuh bayaran lainnya.

Akhirnya, mereka mendapat dua pembunuh bayaran yang bernama Berry dan Armindo.

Meski dalam keadaan bersitegang karena ketahuan selingkuh, pada suatu malam Lusiana berinisiatif mengajak Gerry pergi makan di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Usai menyantap, Gerry mengetahui Lusiana berbicara dengan seseorang melalui sambungan telepon dan mendengar pembicaraan istrinya yang berkata, "kita sudah jalan ya."

Gerry dan Lusiana berpindah tempat. Dengan mengendarai mobil, keduanya beranjak dari Ancol menuju PIK.

"Dalam perjalanan di tol, tiba-tiba mobil klien saya ini ditabrak dari belakang. Klien saya kaget, klien saya berusaha untuk mengurangi kecepatan. Lalu, mereka menyalip mobil klien saya dan halangi bagian depan," ungkap Beny.

Saat Gerry keluar mobil, ia mendapatkan hantaman dari orang tak dikenal (OTK) hingga memar pelipisnya.

"Lalu, klien saya melihat, ternyata pelakunya salah satunya selingkuhan istrinya, si D. Kan sebelumnya sudah terima, sudah dapat foto orangnya yang mana. Yang pukul menggunakan pistol ini D," kata Beny.

"Terus, ditembak klien saya. Tapi, enggak kena, kenanya di pintu. Lalu, klien saya lari menghindar. Begitu lari menghindar, dihantam pakai sangkur, ditikam pakai sangkur. Lalu klien saya kembali menghindar, tapi kena di punggungnya sama ditangan karena ditangkis," tambahnya.

Gerry berusaha melarikan diri dari serangan tersebut.

Saking takutnya, ia melompat dari jalan tol dan terjatuh ke bantaran sungai lalu bergegas ke rumah sakit.

Setelah beberapa waktu, Gerry memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Penjaringan pada 26 Oktober 2015.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / 943 / K / X / 2015 / SEK PENJ.

"Akhirnya tertangkap satu orang yang bernama Berry. Ketika Berry tertangkap, D sama Armindo ini lari, sama istrinya, si Lusiana ini. DPO-lah mereka bertiga. Sementara Berry menjalankan proses hukum di Polsek sampai proses persidangan sampai selesai. Sekarang sudah bebas," kata Beny.

Usai semuanya terbongkar bahwa ini merupakan percobaan pembunuh berencana, Gerry juga melaporkan Lusiana dan Devan ke Polda Metro Jaya pada 20 Mei 2016 atas kasus dugaan perzinaan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / 2476 / V / 2016 / PMJ / Dit Reskrimum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved