Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Serahkan Berkas Perkara ARP Terkait Kasus Kecelakaan di Cijantung ke Kejari Jakarta Timur

Dikatakan Trunoyudo, nantinya apabila berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat maka hal itu akan naik ke pelengkapan tahap kedua.

Tribunnews/Abdi Ryandi Shakti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa berkas perkara milik tersangka ARP telah diserahkan sejak 8 Mei 2023 lalu ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

Lebih lanjut, ARP sudah disebutkan sebagai tersangka penabrakan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima Giuseppe.

Namun demikian, Darwis mengatakan, ARP masih belum ditahan.

Saat ini, ia masih berada di Jakarta.

"Sekarang, prosesnya berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 8 Mei 2023. Tinggal tunggu hasil pemeriksaan jaksa, petunjuk apa saja dari mereka, baru kami sesuaikan (langkah selanjutnya)," ujar Darwis

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved