Polisi Serahkan Berkas Perkara ARP Terkait Kasus Kecelakaan di Cijantung ke Kejari Jakarta Timur
Dikatakan Trunoyudo, nantinya apabila berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat maka hal itu akan naik ke pelengkapan tahap kedua.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews/Abdi Ryandi Shakti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa berkas perkara milik tersangka ARP telah diserahkan sejak 8 Mei 2023 lalu ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Lebih lanjut, ARP sudah disebutkan sebagai tersangka penabrakan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima Giuseppe.
Namun demikian, Darwis mengatakan, ARP masih belum ditahan.
Saat ini, ia masih berada di Jakarta.
"Sekarang, prosesnya berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 8 Mei 2023. Tinggal tunggu hasil pemeriksaan jaksa, petunjuk apa saja dari mereka, baru kami sesuaikan (langkah selanjutnya)," ujar Darwis
Baca Juga
Polisi Sudah Cek Tahanan yang Disebut Mogok Makan, Jatah Konsumsi Tiga Kali Sehari Selalu Habis |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Metro Bantah Akses Jenguk Tahanan Demo Dibatasi: Hak-hak Tersangka Pasti Dipenuhi |
![]() |
---|
Damai dengan Eks Manajer, Wika Salim Ikhlas Cabut Laporan Meski Rugi Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tuntutan Para Pengemudi Ojek Online: Fleksibilitas, Pesanan Melimpah, dan Perlindungan Sosial |
![]() |
---|
Kakorlantas Polri: Hari Keselamatan LLAJ Jadi Momentum Tekan Angka Kecelakaan di Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.