Polisi Serahkan Berkas Perkara ARP Terkait Kasus Kecelakaan di Cijantung ke Kejari Jakarta Timur
Dikatakan Trunoyudo, nantinya apabila berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat maka hal itu akan naik ke pelengkapan tahap kedua.
"Ada penjamin dari orang tua tersangka dalam hal ini anggota kepolisian dan dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan saudara ARP dalam hal ranah melengkapi penyidikan," ujarnya.
Mengenai tak ditahannya ARP kata Darwis juga sudah disampaikan kepada pihak Kejaksaan.
Baca juga: ARP Penabrak Satu Keluarga di Cijantung Tak Ditahan Meski Tersangka, Polisi: Orangtua Sudah Menjamin
Menurutnya kejaksaan menerima mengenai alasan pihaknya yang memutuskan tak menahan tersangka kasus kecelakaan tersebut.
"Ke pihak Jaksa pun kami menyampaikan bahwa ini tidak ditahan karena alasan penyidik seperti ini dan Jaksa juga bisa menerima," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dilansir Wartakotalive.com, ARP adalah tersangka penabrak satu keluarga di Jalan RA Fadillah, Cijantung, pada 2 Juli 2022 dini hari.
Satu keluarga itu mencakup Giuseppe dan kedua orangtuanya.
Mereka terpental saat memperbaiki mobil yang mogok di tepi kanan jalan.
Peristiwa ini sempat menempuh upaya mediasi terkait biaya pengobatan pada 8 Juli 2022.
Namun, tak membuahkan hasil. Oleh karena itu, ibu Giuseppe melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada 10 Juli 2022.
Laporan bernomor LP/A/1198/VII/2022/SPKT.SATLANTAS/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA. bernomor LP/A/1198/VII/2022/SPKT.SATLANTAS/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA. bernomor LP/A/1198/VII/2022/SPKT.SATLANTAS/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
Usai membuat laporan, mediasi kembali dilakukan pada September 2022 dan Maret 2023.
Namun, mediasi masih belum berhasil. Meski begitu, proses penyidikan tetap berlanjut walaupun mediasi tidak berhasil.
"Proses (penyidikan) terus berlanjut. Itu kan kasus lama, dan memang kemarin kami membuka mediasi kedua belah pihak," ucap Darwis.
Menurut Darwis, pihak Giuseppe dan ARP sama-sama menghendaki mediasi.
Akan tetapi, mediasi terakhir pada Maret 2023 mandek lantaran tidak membuahkan hasil yang diinginkan oleh kedua belah pihak.
"Pada April 2023, akhirnya mereka sepakat untuk menyelesaikan (kasus) lewat jalur hukum," ujar Darwis.
Polisi Sudah Cek Tahanan yang Disebut Mogok Makan, Jatah Konsumsi Tiga Kali Sehari Selalu Habis |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Metro Bantah Akses Jenguk Tahanan Demo Dibatasi: Hak-hak Tersangka Pasti Dipenuhi |
![]() |
---|
Damai dengan Eks Manajer, Wika Salim Ikhlas Cabut Laporan Meski Rugi Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tuntutan Para Pengemudi Ojek Online: Fleksibilitas, Pesanan Melimpah, dan Perlindungan Sosial |
![]() |
---|
Kakorlantas Polri: Hari Keselamatan LLAJ Jadi Momentum Tekan Angka Kecelakaan di Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.