Gugatan Class Action Korban Gagal Ginjal Akut Dikabulkan, Kuasa Hukum Korban: Hakim Objektif
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kabulkan gugatan class action korban gagal ginjal akut pada anak
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Erik S
istimewa
Kuasa hukum keluarga korban kasus gagal ginjal akut pada anak, Siti Habibah apresiasi hakim kabulkan gugatan class action pada kasus gagal ginjal akut pada anak.
Gugatan tersebut terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gelar perkara tersebut, diketahui para keluarga korban menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan RI.
Baca Juga
Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Digelar Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakpus |
![]() |
---|
Kardus Sepatu, Tas Jinjing, dan USD: Rantai Suap Hakim Korporasi CPO Terungkap di Sidang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Gibran Digugat Rp125 Triliun, Jabatan Wapres Diminta Dibatalkan |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Minyak Goreng, Djuyamto Kaget Diberi Rp3,9 M untuk ‘Uang Baca Berkas’ |
![]() |
---|
Soroti Penanganan Perkara Patok Tambang Nikel di PN Jakpus, OC Kaligis Minta KPK Ikut Awasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.