Bayi Dua Tahun di Pasar Rebo Tewas Dianiaya, Diduga Disandera Sebagai Jaminan Utang Orang Tua
Tim dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo menyatakan bahwa AF tewas akibat luka penganiayaan di kepala, mata, bibir, dan punggung.
Editor:
Muhammad Zulfikar
Berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) ketiga tersangka merupakan kakek, nenek tiri yakni Antonius Sirait dan Titin Hariyani, serta ibu kandung AF, Sri Wahyuni.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan para tersangka memiliki keterlibatan berbeda namun saling berkaitan dalam kasus tewasnya AF pada Selasa (17/1/2023).
Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin.
"Pasal tersendiri yaitu penelantaran anak. Anak tersebut sudah dititip oleh ibu kandungnya dari bulan April 2022 dan tidak pernah dinafkahi," kata Budi di Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Banyak Dicibir Netizen, Kominfo Kaji Konten Bayi Ria Ricis Naik Jetski
Penelantaran berkaitan dengan kasus karena meski Sri Wahyuni sudah tinggal satu rumah dengan korban, tapi hal ini menjadi motif Sirait dan Titin menyiksa AF secara biadab.
Sirait dan Titin yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual bensin eceran di kawasan Pasar Rebo tersebut merasa terbebani harus merawat AF sehingga kerap melakukan kekerasan.
Secara bergantian mereka berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul, bahkan membanting AF yang dibuktikan dari temuan lebam pada sekujur jasad balita tak berdosa itu.
"Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau (AF) rewel. Pada saat terakhir adalah melakukan pembantingan dan pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," ujar Budi.
Atas perbuatannya Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.
Budi menuturkan Sri Wahyuningsih yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Sirait dan Titin yang melakukan penganiayaan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ketiga tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)
Sumber: TribunJakarta
Gumoh, Kolik, hingga Diare pada Bayi Sering Dikira Alergi Makanan, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Kasus Anak Cacingan Terjadi Lagi, Wamenkes Singgung Kebersihan Lingkungan yang Buruk |
![]() |
---|
Bunuh Charlie Kirk, Tyler Robinson Dituntut Hukuman Mati oleh JPU Utah County |
![]() |
---|
5 Populer Regional: Sosok Roni Ardiansyah, Kepala SMPN 1 Prabumulih Dicopot - Siswi MTs Kena Bully |
![]() |
---|
Polisi Sebut Pembunuhan Mahasiswi di Jakarta Timur Dilakukan Spontan, Dipicu Cemburu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.