Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Pastikan Tak Ada Orang Lain yang Bantu Pelaku Pembunuh Bayinya Sendiri di Jakarta Pusat

Polisi mengungkap upaya aborsi yang dilakukan oleh seorang wanita berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) bernama Niawati.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI
Ilustrasi mayat bayi 

Melihat keadaan itu, pemulung itu pun langsung melaporkan hal itu kepada warga dan kemudian diteruskan ke pihak Polsek Cempaka Putih.

Polsek Cempaka Putih yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) lalu coba mencari tahu pelaku yang tega membunuh dan membuang bayi tersebut.

"Setelah melakukan penyisiran barulah diketahui bahwa tersangka adalah ART yang baru bekerja selama dua minggu," ujarnya.

Atas perbuatannya itu polisi pun telah menetapkan Niawati sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 45 a jo Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Kepadanya diterapkan pasal tersebut dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved