Jumat, 3 Oktober 2025

Ayah Penganiaya Anak di Apartemen Jakarta Selatan Ditetapkan Menjadi Tersangka

RIS ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap anaknya di apartemen awasan Jakarta Selatan.

Editor: Adi Suhendi
YouTube Intens Investigasi
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan RIS ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap anaknya di apartemen awasan Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RIS ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap anaknya di apartemen awasan Jakarta Selatan.

Ris menjadi tersangka setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksanya pada Kamis pekan lalu dan melakukan gelar perkara.

"Ditetapkan waktu hari jumat setelah gelar perkara. Setelah dia diperiksa hari Kamis," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Senin (9/1/2023).

Saat ini, lanjut Nurma, RIS belum dilakukan penahanan karena akan kembali diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (10/1/2023) besok.

"Tidak. Kan harus dipanggil dulu kalau itu. Di dalami dulu. Yang jelas dia sudah dipanggil sebagai tersangka besok," ucapnya.

Baca juga: KPAI Minta Netizen Hentikan Sebar Video Ayah Aniaya Anak di Apartemen Jakarta Selatan

Lebih lanjut, Nurma mengatakan RIS dijerat Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

"Yang jelas dia dipanggil dulu sebagai tersangka," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya.

Aksi penganiayaan itu juga disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di akun instagram pribadinya.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Ayah Aniaya Anak di Apartemen Jakarta Selatan, Dipicu Main Game Online

Sahroni meminta penegak hukum khususnya Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut.

"Pak Kapolda jajaran tolong urusan ini jadi perhatian kita semua, merasa hebat maka mari kita tunggu dalam beberapa hari ke depan," kata Sahroni seperti dikutip, Selasa (20/12/2022).

Saat dihubungi, Ade Ary menyebut aksi penganiayaan yang dilakukan oleh sang ayah berinisial RIS kepada kedua anaknya berinisial KR dan KA sudah dilaporkan ke pihaknya.

Dugaan penganiayaan itu dilaporkan dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 September 2022 lalu yang dibuat oleh ibu korban berinisial KEY.

Ade menyebut dugaan pemukulan tersebut terjadi sepanjang 2021 hingga 2022 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporannya, pelaku diduga memukul hingga menendang sang anak.

"Selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar. Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ade.

Baca juga: Viral Ayah Aniaya Anak Kandung di Apartemen Jaksel, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan  

Saat ini, Ade mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian ini dan akan memproses tuntas. Kami juga menghimbau agar siapapun tidak melakukan kekerasan terhadap anak," katanya.

Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan terlapor atau sang ayah masih menjadi saksi dalam kasus ini.

Motif Karena Tak Sekolah

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy menyebut motif penganiayaan itu karena sang anak berinisial KR tidak melaksanakan sekolah daring sehingga hal itu dilaporkan oleh ibunya ke RIS.

"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH (work from home)," kata Irwandhy saat dihubungi wartawan, Selasa (20/12/2022).

Irwandhy menyebut saat itu, anak tersebut malah bermain game online. Hal itu lah yang diduga membuat emosi RIS tersulut dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah onlinenya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut," ucapnya.

Namun, Irwandhy menjelaskan setelah melakukan penganiayaan, sang anak langsung melaksanakan sekolah daring tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved