Kapolri Langsung Perintahkan Beri Trauma Healing kepada Bocah Korban Penculikan di Jakarta Pusat
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa korban kini ditangani di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Residivis Kasus Pencabulan Anak
Terduga pelaku penculikan terhadap bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat dikabarkan merupakan resedivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2014 silam.
"Dimana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan anak dibawah umur divonis tujuh tahun penjara. Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ucap Komarudin.
Dalam masa tahanannya itu, dikatakan Komarudin pelaku Iwan Sumarno alias Jacky menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Ia pun mengatakan, setelah melalui masa hukuman dan diperkirakan mendapat berbagai remisi pelaku tersebut kemudian bebas pada tahun 2021.
"Diperkirakan tahun 2021, kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas di tahun 2020 atau 2021," jelasnya.
Tinjau Langsung SPPG Pabelan, Kapolri Dorong Penguatan Food Security |
![]() |
---|
Sudirman Said Beberkan Prasyarat Penting agar Reformasi Polri Dipercaya Publik |
![]() |
---|
Tim Reformasi Kepolisian Resmi Dibentuk, Ini Pesan Kapolri Jenderal Sigit |
![]() |
---|
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Kalemdiklat Ditunjuk Jadi Ketua |
![]() |
---|
Tim Reformasi Polri Dibentuk, SETARA Ingatkan Jangan Terjebak Isu Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.