Minggu, 5 Oktober 2025

Terungkap Sosok Penculik Bocah di Gunung Sahari, Punya 4 Nama Panggilan Hingga Catatan Kriminal

Kasus penculikan bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat memiliki banyak nama panggilan dan catatan kriminal.

Penulis: Adi Suhendi
Fahmi/Tribunnews
Sosok terduga penculik bocah di Gunung Sahari juga merupakan residivis kasus pencabulan anak dibawah umur yang saat ini sedang diburu aparat kepolisian. Pelaku diketahui memiliki 4 nama panggilan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penculikan bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat kini masuk tahap penyidikan mulai 30 Desember 2022.

Terduga pelaku diketahui bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi.

Dalam waktu dekat kepolisian akan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku.

Hingga kini pelaku dan korban masih dicari pihak kepolisian.

Aksi penculikan yang dilakukan Iwan diketahui terjadi pada 9 Desember 2022.

Kepolisian baru menerima laporan penculikan tersebut esok harinya pada 10 Desember 2022.

Baca juga: Rekam Jejak Penculik Bocah di Gunung Sahari Jakpus: Pernah Dipenjara 7 Tahun Kasus Pencabulan Anak

Aksi pelaku menculik MA pun terekam CCTV.

Dalam video yang beredar, MA terlihat berjalan dengan seorang pria menggunakan pakaian warna hitam menaikin bajaj.

Dalam CCTV, MA tidak terlihat terpaksa saat mengikuti pelaku naik ke dalam bajaj.

Hal tersebut dikarenakan pelaku dikenal MA karena sudah hampir tiga bulan terakhir kerap mendatangi kedai milik orangtua korban.

Baca juga: Polisi Akhirnya Terbitkan Status DPO dan Sebar Foto Pelaku Penculik Bocah di Gunung Sahari Jakpus

Berdasarkan hasil penelusuran pihak kepolisian, akhirnya sosok Yudi pun terungkap.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pelaku Iwan Sumarno pernah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 2014

Saat itu, Iwan divonis tujuh tahun penjara atas perbuatannya.

"Dimana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan anak dibawah umur divonis tujuh tahun penjara. Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," kata Komarudin ketika dikonfirmasi, Minggu (1/1/2022).

Dalam masa tahanannya itu, dikatakan Komarudin pelaku Iwan Sumarno menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Polisi Minta Doa Masyarakat Bisa Ungkap Kasus Penculikan Bocah di Gunung Sahari

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved