Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Sidang Unlawful Killing, Ahli Sebut di Situasi Ekstrem Polisi Harus Bertindak: Salah, Kalau Tidak
Ahli Hukum Kepolisian, Kombes Pol (purn), Warasman Marbun dihadirkan oleh kubu terdakwa sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
Ist
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing Laskar FPI, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Dosen Universitas Krisnadwipayana ini mengatakan tindakan polisi yang mengamankan pelaku tanpa borgol adalah sah.
Sebab kata dia, dalam aturan SOP kepolisian, pemborgolan hanya dilakukan untuk seorang tahanan atau sudah punya status tersangka.
"Jadi karena sudah diperkenankan, tidak perlu lagi dia meminta ke polsek polres, dan itu tanpa diborgol tidak masalah. Sampai sekarang nggak ada SOP (soal borgol), kecuali tahanan," ungkap Marbun.