Pria Berusia 60 Tahun di Jakarta Tega Cabuli Ponakannya Sendiri yang Masih di Bawah Umur
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka dan sprei dan uang tunai Rp 25 ribu
Editor:
Eko Sutriyanto
Edi Warman kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia dijerat dengan Pasal 76 e Jo Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ayah Ndut Iming-imingi Keponakan Rp25 Ribu Demi Puaskan Hasrat, Korban Digagahi & Bikin Ortu Murka