Pria Berusia 60 Tahun di Jakarta Tega Cabuli Ponakannya Sendiri yang Masih di Bawah Umur
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka dan sprei dan uang tunai Rp 25 ribu
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berusia 60 tahun tega mencabuli ponakannya sendiri yang masih berusia 9 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edi Warman alias Ayah Ndut (60) dijebloskan ke penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp 25 ribu.
"Uang pecahan Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu dengan jumlah Rp 25 ribu sebagai iming-iming kepada korban," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Uang tersebut kini telah disita polisi sebagai barang bukti.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Santriwati di Kabupaten Bandung
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka dan sprei dan pelaku mencabuli keponakannya sebanyak dua kali.
Aksi bejat itu dilakukan Edi di kediamannya.
Lokasinya tak jauh dari rumah korban, di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin 3 Januari 2022 pukul 13.00 dan Rabu 5 Januari 2022 pukul 13.00 di kamar rumah tersangka," kata Zulpan.
Ibu korban yang mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan melaporkannya ke Polsek Metro Setiabudi.
Seusai membuat laporan, ibu korban mendampingi putrinya untuk melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Hasil visum pun menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual.
Berdasarkan laporan dan hasil visum tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Edi Warman.
"Berdasarkan pengakuan, anaknya telah mendapat perlakuan pencabulan atau kekerasan seksual karena dilakuakan di bawah tekanan," ujar Zulpan.