Minggu, 5 Oktober 2025

Maling di Depok Tertangkap Usai Jatuh Dari Atap Akibat Salah Injak Asbes

“Pelaku menginjak asbes atap rumah hingga pecah dan pelaku diteriaki maling-maling."

Akhirnya berkat informasi korban dan dari saksi sekitar, pelaku pun dapat diamankan tanpa perlawanan berarti dari kediamannya.

Terakhir, Rudi berujar pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun lamanya.

“Pasal yang kami sangkakakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved