Maling di Depok Tertangkap Usai Jatuh Dari Atap Akibat Salah Injak Asbes
“Pelaku menginjak asbes atap rumah hingga pecah dan pelaku diteriaki maling-maling."
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – “Pelaku menginjak asbes atap rumah hingga pecah dan pelaku diteriaki maling-maling."
Berakhir sudah karir Setiawan Listianto (28) sebagai pencuri spesialis rumah.
Setiawan Listianto dibekuk personel Satreskrim Polres Metro Depok usai beraksi di kawasan Pancoran Mas pada Senin (20/12/2021) dini hari.
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Rudi Ardiana, mengatakan, pelaku berhasil diamankan dari kediamannya yang tak jauh dari lokasi saat ia beraksi.
Modus yang digunakan pelaku adalah menyasar rumah yang ditinggalkan penghuninya, atau pun ada penghuninya namun sudah tertidur lelap.
Pada hari kejadian, ia sudah beraksi sebanyak dua kali.
Di rumah pertama, ia berhasil menggasak empat unit handphone dan satu buah powerbank.
“Awalnya pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban dengan cara memanjat tembok rumah korban (pertama) dengan masuk melalui atap kamar mandi."
"Selanjutnya masuk ke dalam kamar korban yang mana korban pada saat itu dalam keadaan tertidur,” kata Rudi saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Rabu (22/12/2021).
Berhasil di rumah pertama, pelaku pun keluar dan mencoba melanjutkan aksinya di rumah kedua.
Rumah kedua ini, hanya berjarak beberapa meter dari rumah pertama yang disantroni olehnya.
Namun apes, aksinya di rumah kedua berhasil diketahui pemilik rumah setelah ia tak sengaja jatuh dari atap ke lantai.
Musabab asbes yang diinjaknya pecah.
“Pelaku menginjak asbes atap rumah hingga pecah dan pelaku diteriaki maling-maling,selanjutnya pelaku meninggalkan barang-barang yang telah berhasil dicuri,” jelas Rudi.
Dari hasil pemeriksaan, korban yang melihat pelaku terjatuh dari atap rumahnya mengenali bahwa sosok tersebut merupakan warga sekitar lingkungannya.
Akhirnya berkat informasi korban dan dari saksi sekitar, pelaku pun dapat diamankan tanpa perlawanan berarti dari kediamannya.
Terakhir, Rudi berujar pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun lamanya.
“Pasal yang kami sangkakakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya.(*)