Minggu, 5 Oktober 2025

Kronologi Pengusaha Depok dan Istrinya Disekap di Hotel, Diduga Terkait Uang Rp 73 Miliar

Untuk informasi, korban berhasil lolos dari penyekapan setelah melihat celah ketika melihat kesempatan di dalam kamar.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Layar tangkap rekaman kamera CCTV saat korban dan pelaku berada di dalam hotel. 

Tak hanya memeriksa saksi dan pihak manajemen pengelola hotel tersebut, Supriyadi juga mengatakan pihaknya telah mengamankan rekaman kamera pengawas CCTV.

“CCTV (rekaman) sudah. Keterangan saksi dan seterusnya,” bebernya singkat.

Aset pelaku

Polisi menyebutkan, AHS disekap oleh sejumlah pelaku yang ingin menyita aset-aset AHS yang diduga hasil penggelapan uang perusahaan.

"Diduga awalnya terkait masalah uang perusahaan, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan pada Senin (30/8/2021).

"(Korban) diminta untuk menunjukkan aset-aset yang diduga hasil penggelapan uang perusahaan, berupa rumah, berupa kendaraan," ia menambahkan.

Pada hari ketiga, lanjut Yogen, terjadi konfrontasi antara korban dan para pelaku.

Korban melarikan diri dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan hotel.

Yogen menyebutkan, uang yang diperkarakan oleh para pelaku mencapai puluhan miliar rupiah untuk sebuah proyek.

"Sekitar Rp 73 miliar," ujarnya.

Meskipun demikian, ia mengaku belum dapat masuk terlalu jauh untuk mendalami dan membuktikan dugaan penggelapan ini.

"Karena yang kami tangani itu kasus penyekapannya bukan penggelapannya. Penggelapannya TKP-nya (tempat kejadian perkara) bukan di Depok," ungkap Yogen.

Pengakuan versi korban

Setelah kabur dari penyekapan, polisi turun tangan dan mengamankan para pihak terlibat.

Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut dengan nomor laporan LP/BP/1666/VIII/SPKT/2021/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Agustus 2021.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved