Penanganan Covid
Kemacetan di Titik Penyekatan Keluar Masuk Jakarta Hambat Mobilitas Pekerja Esensial dan Kritikal
Padahal, seluruh pekerja dalam sektor itu memiliki peran penting di masa pandemi Covid-19.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM - Hari ketiga penerapan PPKM Darurat, Polda Metro Jaya masih terus memberikan edukasi seraya melakukan penertiban kepada masyarakat yang nekat keluar-masuk DKI Jakarta.
Banyaknya masyarakat yang memaksakan diri tersebut menimbulkan kemacetan lalu lintas di beberapa titik penutupan ruas jalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyayangkan kejadian tersebut.
Sebab kata dia, kejadian itu menghambat para pekerja yang tergolong dalam sektor esensial maupun kritikal dan masih diperbolehkan untuk bekerja dari kantor (WFO).
"Banyak dari saudara kita yang (bekerja) di sektor esensial dan sektor kritikal jadi terhambat," kata Yusri kepada awak media, Senin (5/7/2021).

"Terhambat oleh kendaraan-kendaraan yang sudah jelas tidak boleh untuk bekerja atau dikasih libur (Non-esensial) namun untuk keluar, untuk masuk ke dalam Jakarta, untuk bermobilitas," sambungnya.
Kata Yusri sebagian besar temuan dirinya di titik perbatasan tersebut, beberapa pekerja sektor kritikal yang terhambat akibat kemacetan itu yakni tenaga kesehatan hingga pegawai bank.
Padahal, kata dia, seluruh pekerja dalam sektor itu memiliki peran penting di masa pandemi Covid-19, sehingga masih diperbolehkan untuk bekerja dari kantor.
Meski kata Yusri harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan, Waketum IDI: Kalau Gagal, Tambahan Kasus Bisa Lebih Besar
"Banyak saudara kita sebagai petugas kesehatan yang harus kerja di rumah sakit juga petugas bank yang diperbolehkan (WFO, red) itu jadi terhambat," tutur nya.
Kejadian itu membuat pihaknya kata Yusri, mendapatkan keluhan dari perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.
Atas banyaknya keluhan itu, pihaknya dalam hal ini Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi dan menegaskan kepada masyarakat untuk senantiasa disiplin terhadap kebijakan yang sudah diterapkan.
"Sekali lagi kami tekankan, dua sektor itu yang diperbolehkan (kritikal dan esensial), yang non-esensial sebaiknya tidak usah (memaksakan bekerja dari kantor)," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menegaskan tidak akan mencabut posko penyekatan meski menimbulkan kemacetan di sejumlah titik pada hari pertama kerja saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.