Penanganan Covid
Kemacetan di Titik Penyekatan Keluar Masuk Jakarta Hambat Mobilitas Pekerja Esensial dan Kritikal
Padahal, seluruh pekerja dalam sektor itu memiliki peran penting di masa pandemi Covid-19.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan posko penyekatan yang telah berdiri di sejumlah titik di daerah Jawa sampai Bali akan tetap ada selama PPKM Darurat.
"Sampai saat ini, tidak ada pencabutan itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).
Sebaliknya, kata Rusdi, pihak kepolisian meminta masyarakat sadar untuk mengurangi mobilitas di luar rumah di tengah kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali.
"Kesadaran masyarakat untuk mengurangi mobilitas menjadi sesuatu yang penting, sehingga tidak terjadi kemacetan," tukasnya.
Diketahui, dalam kebijakan PPKM Darurat, disebutkan cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara untuk cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.