Minggu, 5 Oktober 2025

Gadis di Bawah Umur Jadi PSK di Gang Royal, Diupah Rp 110.000 Tiap Layani Pelanggan

AJ tak berkutik ketika petugas menangkap basah dirinya sedang berada di kamar. Tubuhnya gemetar ketakutan. Mukanya pucat menahan malu

(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)
Penggerebekan lokalisasi gang royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020) 

Namun demikian, jumlah Rp 125.000 tidak sepenuhnya diterima.

PSK dibawah umur itu harus menerima uang lebih sedikit karena dipotong oleh tersangka lainnya RD sebagai imbalan jasa.

"Tapi anaknya ini dikurangi lagi sebesar Rp 15.000 untuk joki yang menawarkan anak ini kepada lelaki hidung belang. Joki ini juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Budhi.

Baca: Pria di Kediri Ini Nekat Masuk Rumah Orang, Bangunkan Gadis 8 Tahun Lalu Mencabulinya

Mereka dijerat Pasal 76 jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ungkap Budhi

Razia di masa PSBB

ILUSTRASI RAZIA - Tangkapan layar video Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana saat merazia warkop dan kafe di seputan jalan menuju Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (22/3/2020).
ILUSTRASI RAZIA - Tangkapan layar video Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana saat merazia warkop dan kafe di seputan jalan menuju Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (22/3/2020). (Kompas.com)

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara razia sejumlah kafe yang nekat operasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Hasilnya sejumlah kafe ketahuan menyediakan jasa prostitusi terselebung di tengah PSBB dan bulan Ramadan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kafe yang tetap buka di tengah PSBB.

Laporan warga itu diterima Polres Metro Jakarta Utara melalui hot line Tim Tiger di nomor 08118569686.

"Di situ kami dapat laporan bahwa ada tujuh kafe di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara masih buka di tengah PSBB," kata Budhi dalam konferensi pers Minggu (17/5/2020).

Berangkat dari hal tersebut, pihaknya langsung menggerakan sejumlah anggota untuk merazia tujuh kafe tersebut.

Dari hasil razia itu ditemukan 106 warga yang ketahuan melanggar PSBB.

Lima orang di antaranya merupakan pemilik kafe tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved