Virus Corona
Usulan Disetujui Pusat, Pemprov DKI Kini Susun Pergub Teknis PSBB di Jakarta
Pemprov DKI saat ini tengah menyusun teknis aturan PSBB tersebut yang kemungkinan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub)
Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona tipe-2 yaitu SARS-CoV-2) pada Senin (6/4/2020).
Penerapan aturan PSBB dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi hari Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenanai PSBB telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahu 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Disease 2019.
PMK No.9 Tahun 2020 tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Arti dan Syarat PSBB
Dalam peraturan tersebut, pengertian PSBB yakni pembatasan kegiatan tertentu oleh penduduk dalam suatu wilayah yang diduga telah terinfeksi virus corona dengan sedemikan rupa, untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut.
Guna menetapkan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB), setiap wilayah harus memenuhi beberapa kriteria di antaranya:
1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah
2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain
Adapun permohonan penetapan aturan PSBB dapat diajukan oleh Gubernur/Wali Kota/Bupati.
Permohonan yang diajukan oleh Gubernur untuk lingkup satu Provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.
Sementara permohonan dari Bupati atau Wali Kota untuk lingkup satu Kabupaten atau Kota.
Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB.
Nantinya, mereka yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data:
1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi