Virus Corona
Usulan Disetujui Pusat, Pemprov DKI Kini Susun Pergub Teknis PSBB di Jakarta
Pemprov DKI saat ini tengah menyusun teknis aturan PSBB tersebut yang kemungkinan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub)
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat lewat Menteri Kesehatan menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta terkait antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pemprov DKI saat ini tengah menyusun teknis aturan PSBB tersebut yang kemungkinan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
Baca: 4,1 Juta Warga Jabodetabek akan Mendapatkan Bansos Tambahan dari Pemerintah
Adapun pembahasan dilakukan bersama Tim Gugus Tugas Provinsi supaya menghasilkan kebijakan komperhensif.
Salah satu yang dibahas yakni Standard Operational Procedure (SOP) bagi Satpol PP terkait pengetatan tindakan penjagaan fasilitas.
"Lagi dibuatkan dulu SOP-nya, dibahas bersama tim gugus tugas provinsi, jadi nggak masing-masing. Kegiatan mana yang direncanakan, itu dibahas di gugus tugas," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
"Kalau aturan nanti Pergub mengatur untuk SOP-nya," ungkap dia.
Adapun penyusunan teknis disebut tak akan memakan waktu lama. Paling tidak satu atau dua hari sejak dibahas hari ini.
"Nggak lama, satu dua hari aja," ucap Arifin.
Baca: Sudah 162,416 Pekerja di Jakarta Kena PHK Imbas Pandemi Virus Corona
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB di Ibu Kota Negara.
Surat persetujuan PSBB di Jakarta ditandatangani pada Senin (6/4/2020) malam.
Persetujuan Menkes Terawan

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta terkait dengan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.