Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Usulan Disetujui Pusat, Pemprov DKI Kini Susun Pergub Teknis PSBB di Jakarta

Pemprov DKI saat ini tengah menyusun teknis aturan PSBB tersebut yang kemungkinan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub)

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Kasatpol PP DKI Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat lewat Menteri Kesehatan menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta terkait antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Pemprov DKI saat ini tengah menyusun teknis aturan PSBB tersebut yang kemungkinan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

Baca: 4,1 Juta Warga Jabodetabek akan Mendapatkan Bansos Tambahan dari Pemerintah

Adapun pembahasan dilakukan bersama Tim Gugus Tugas Provinsi supaya menghasilkan kebijakan komperhensif.

Salah satu yang dibahas yakni Standard Operational Procedure (SOP) bagi Satpol PP terkait pengetatan tindakan penjagaan fasilitas.

"Lagi dibuatkan dulu SOP-nya, dibahas bersama tim gugus tugas provinsi, jadi nggak masing-masing. Kegiatan mana yang direncanakan, itu dibahas di gugus tugas," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

"Kalau aturan nanti Pergub mengatur untuk SOP-nya," ungkap dia.

Adapun penyusunan teknis disebut tak akan memakan waktu lama. Paling tidak satu atau dua hari sejak dibahas hari ini.

"Nggak lama, satu dua hari aja," ucap Arifin.

Baca: Sudah 162,416 Pekerja di Jakarta Kena PHK Imbas Pandemi Virus Corona

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB di Ibu Kota Negara.

Surat persetujuan PSBB di Jakarta ditandatangani pada Senin (6/4/2020) malam.

Persetujuan Menkes Terawan

Menkes Terawan Agus Putranto
Menkes Terawan Agus Putranto (TRIBUNNEWS/MAFANI FIDESYA)

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta terkait dengan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved