Virus Corona
Usulan Disetujui Pusat, Pemprov DKI Kini Susun Pergub Teknis PSBB di Jakarta
Pemprov DKI saat ini tengah menyusun teknis aturan PSBB tersebut yang kemungkinan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub)
Pembatasan yang dilakukan berhubungan dengan kegiatan keagamaan dapat dilakukan di rumah dengan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.
Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
Pembatasan ini dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang, kecuali untuk:
Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
5. Pembatasan moda transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpangnya.
Serta moda transpotasi barang dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
6. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.