Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Usulan Disetujui Pusat, Pemprov DKI Kini Susun Pergub Teknis PSBB di Jakarta

Pemprov DKI saat ini tengah menyusun teknis aturan PSBB tersebut yang kemungkinan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub)

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Kasatpol PP DKI Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

2. Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu

3. Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga

Tidak hanya itu, pengajuan juga harus disertai penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana, dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Proses Penetapan PSBB

Penetapan PSBB dilakukan setelah Menteri membentuk tim untuk melakukan kajian epidemiologis terhadap aspek politik, ekonomi, sosial budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.

Tim selanjutnya akan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan virus corona.

Kemudian tim akan memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada Menteri berdasarkan hasil kajian yang didapatkan dengan waktu paling lama satu hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Setelahnya, Menteri akan mentepakan PSBB wilayah dalam jangka waktu 2 hari sejak permohonan penetapan diterima.

Kemudian, jika kondisi suatu daerah dinggap tidak memenuhi kriteria, maka Menteri dapat mencabut penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Lingkup PSBB

Apabila suatu wilayah telah ditetapkan dan melaksanakan PBB, maka pelaksanaanya meliputi:

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait:

Pertahanan dan keamanan, Ketertiban umum, Kebutuhan pangan, Bahan bakar minyak dan gas, Pelayanan kesehatan.

Kemudian perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved