Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Cerita Ojol Kesulitan Melintasi Beberapa Wilayah di Jakarta Setelah Usulan PSBB Disetujui

"Teman saya bilang hati-hati kalau lewat Kuningan, Cassablanca dan Tebet," ujar Agam. Info itu lantas membuat Agam was-was

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI OJEK DARING - Driver ojek online (ojol) membawa penumpang di pertigaan Jalan Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/4/2020). Polri mengimbau kepada pengendara motor di Indonesia khususnya ojek pangkalan (opang) dan ojol agar tidak membawa penumpang atau berboncengan sejak Operasi Simpatik 2020. Imbauan tersebut untuk memutus rantai virus corona (Covid-19). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

"Artinya, setelah ada PSBB maka kita bisa masifkan, tidak hanya MRT, LRT dan TransJakarta saja, tapi juga layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," kata Syafrin.

Soal larangan bagi kendaraan pribadi melintas di Jakarta sebelumnya juga sempat dikaji oleh Dishub DKI Jakarta.

Saat itu kajian dilakukan jika pembatasan wilayah atau lockdown benar-benar dilakukan di Jakarta.

"Jadi beberapa opsi itu misalnya yang dilarang angkutan umum, pribadi, tidak termasuk (angkutan) barang," ucap Syafrin, Minggu (29/3/2020) malam.

"Itu opsinya, di antaranya, bagaimana distribusi logistik dan opsi-opsi itu kita lakukan," sambungnya.

Baca: Imbauan Pemerintah untuk Masyarakat: Minimal Pakai Masker Kain Sehari 4 Jam Lalu Dicuci

Tak hanya di ruas jalan arteri, Pemprov DKI juga mengkaji larangan kendaraan pribadi melintas di jalan-jalan tol yang ada di Jakarta.

"Yang kita kaji jalan tol, arteri, semuanya kita lakukan kajian," ujarnya saat dikonfirmasi.

Menteri Kesehatan setujui usulan Pemprov DKI

Menkes Terawan Agus Putranto
Menkes Terawan Agus Putranto (TRIBUNNEWS/MAFANI FIDESYA)

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta terkait dengan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona tipe-2 yaitu SARS-CoV-2) pada Senin (6/4/2020).

Penerapan aturan PSBB dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi hari Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenanai PSBB telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahu 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Disease 2019.

PMK No.9 Tahun 2020 tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Baru Diteken, Ojol Sudah Dapat Diskriminasi karena PSBB

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved