Virus Corona
Cerita Ojol Kesulitan Melintasi Beberapa Wilayah di Jakarta Setelah Usulan PSBB Disetujui
"Teman saya bilang hati-hati kalau lewat Kuningan, Cassablanca dan Tebet," ujar Agam. Info itu lantas membuat Agam was-was
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta.
Usulan tersebut dalam rangka DKI mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Persetujuan ini akan berdampak pada sejumlah sektor.
Baca: Sejumlah Remaja Diduga Keroyok dan Bakar Transgender Hidup-hidup Dikenal Sering Tawuran dan Ngelem
Belum juga dijalankan, sebagian Ojek Online (Ojol) mengaku sudah diberhentikan di tengah jalan oleh oknum-oknum berseragam.
Seorang Ojol Agam Ismail Saleh (28) mengatakan bahwa ia sudah diperingatkan oleh rekannya sesama Ojol agar tidak melewati wilayah-wilayah tertentu di Jakarta.
"Tadi Selasa pagi di grup saya dengar info bahwa beberapa rekan Ojol kami dihentikan ketika membawa penumpang," ungkap Agam dihubungi Selasa (7/4/2020).
Para rekan Agam itu diminta menurunkan penumpang jika hendak lewat wilayah tersebut.
Hal itu menurutnya mengacu pada PSBB yang sudah diteken oleh pemerintah yang satu isinya melarang Ojol untuk mengangkut penumpang.
"Teman saya bilang hati-hati kalau lewat Kuningan, Cassablanca dan Tebet," ujar Agam.
Info itu lantas membuat Agam was-was.
Pasalnya, ia kerap tidak mengenal jarak ketika tengah beroperasi.
Agam tidak sepakat dengan oknum berseragam yang menghentikan Ojol di tengah jalan dan meminta penumpang turun.
Hal itu membuat Ojol rugi jika penumpang enggan membayar karena tidak diantar sampai tempat tujuan.
"Makanya pemerintah sebelum keluarkan kebijakan pikir lebih baik lagi. Jadi jangan sampai aparatur bisa hentikan kami seenaknya saja. Akan lebih bagus ditegur dulu di awal itu lebih bijaksana," katanya.
Baca: Polisi Tangkap 5 Orang Diduga Aniaya Hari Hingga Tewas dalam Aksi Tawuran di Condet
Diketahui Kementerian Kesehatan mulai menyetujui PSBB yang diajukan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam PSBB itu dijelaskan soal pelarangan membawa penumpang dari transportasi taksi atau ojek daring.
Dishub bisa batasi pergerakan kendaraan pribadi
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Persetujuan tersebut akan berdampak pada sejumlah sektor, salah satunya transportasi.
Baca: Tidak Semua 639 Jenazah yang Dimakamkan dengan Protap Covid-19 di Jakarta Positif Virus Corona
Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya telah melakukan pembatasan transportasi sebelum usulan Pemprov disetujui pemerintah pusat.
Ia menyebut, selama ini pihaknya berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penerapan kebijakan.
"Jika kita cermati memang yang diatur (dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang PSBB) sudah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini," ucapnya, Selasa (7/4/2020).
Ia mencontohkan, pembatasan yang dilakukan di TransJakarta, MRT, dan LRT.
Di mana pembatasan dilakukan dalam rangka menjaga jarak aman antar penumpang.
"Keseluruhan implementasi PSBB di sektor transportasi kita akan in line dengan ketetapan dari pusat," ujarnya.
Meski pembatasan di transportasi umum sudah jauh-jauh hari ditetapkan, Syafrin mengatakan pihaknya belum bisa melakukan pembatasan kendaraan pribadi.
Pembatasan kendaraan pribadi, kata Syafrin, baru bisa dilakukan jika pemerintah pusat telah menerapkan status PSBB di DKI Jakarta.
"Artinya, setelah ada PSBB maka kita bisa masifkan, tidak hanya MRT, LRT dan TransJakarta saja, tapi juga layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," kata Syafrin.
Soal larangan bagi kendaraan pribadi melintas di Jakarta sebelumnya juga sempat dikaji oleh Dishub DKI Jakarta.
Saat itu kajian dilakukan jika pembatasan wilayah atau lockdown benar-benar dilakukan di Jakarta.
"Jadi beberapa opsi itu misalnya yang dilarang angkutan umum, pribadi, tidak termasuk (angkutan) barang," ucap Syafrin, Minggu (29/3/2020) malam.
"Itu opsinya, di antaranya, bagaimana distribusi logistik dan opsi-opsi itu kita lakukan," sambungnya.
Baca: Imbauan Pemerintah untuk Masyarakat: Minimal Pakai Masker Kain Sehari 4 Jam Lalu Dicuci
Tak hanya di ruas jalan arteri, Pemprov DKI juga mengkaji larangan kendaraan pribadi melintas di jalan-jalan tol yang ada di Jakarta.
"Yang kita kaji jalan tol, arteri, semuanya kita lakukan kajian," ujarnya saat dikonfirmasi.
Menteri Kesehatan setujui usulan Pemprov DKI

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta terkait dengan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona tipe-2 yaitu SARS-CoV-2) pada Senin (6/4/2020).
Penerapan aturan PSBB dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi hari Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenanai PSBB telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahu 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Disease 2019.
PMK No.9 Tahun 2020 tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Baru Diteken, Ojol Sudah Dapat Diskriminasi karena PSBB