Virus Corona
Cerita Ojol Kesulitan Melintasi Beberapa Wilayah di Jakarta Setelah Usulan PSBB Disetujui
"Teman saya bilang hati-hati kalau lewat Kuningan, Cassablanca dan Tebet," ujar Agam. Info itu lantas membuat Agam was-was
Baca: Polisi Tangkap 5 Orang Diduga Aniaya Hari Hingga Tewas dalam Aksi Tawuran di Condet
Diketahui Kementerian Kesehatan mulai menyetujui PSBB yang diajukan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam PSBB itu dijelaskan soal pelarangan membawa penumpang dari transportasi taksi atau ojek daring.
Dishub bisa batasi pergerakan kendaraan pribadi
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Persetujuan tersebut akan berdampak pada sejumlah sektor, salah satunya transportasi.
Baca: Tidak Semua 639 Jenazah yang Dimakamkan dengan Protap Covid-19 di Jakarta Positif Virus Corona
Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya telah melakukan pembatasan transportasi sebelum usulan Pemprov disetujui pemerintah pusat.
Ia menyebut, selama ini pihaknya berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penerapan kebijakan.
"Jika kita cermati memang yang diatur (dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang PSBB) sudah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini," ucapnya, Selasa (7/4/2020).
Ia mencontohkan, pembatasan yang dilakukan di TransJakarta, MRT, dan LRT.
Di mana pembatasan dilakukan dalam rangka menjaga jarak aman antar penumpang.
"Keseluruhan implementasi PSBB di sektor transportasi kita akan in line dengan ketetapan dari pusat," ujarnya.
Meski pembatasan di transportasi umum sudah jauh-jauh hari ditetapkan, Syafrin mengatakan pihaknya belum bisa melakukan pembatasan kendaraan pribadi.
Pembatasan kendaraan pribadi, kata Syafrin, baru bisa dilakukan jika pemerintah pusat telah menerapkan status PSBB di DKI Jakarta.