Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Cerita Ojol Kesulitan Melintasi Beberapa Wilayah di Jakarta Setelah Usulan PSBB Disetujui

"Teman saya bilang hati-hati kalau lewat Kuningan, Cassablanca dan Tebet," ujar Agam. Info itu lantas membuat Agam was-was

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI OJEK DARING - Driver ojek online (ojol) membawa penumpang di pertigaan Jalan Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/4/2020). Polri mengimbau kepada pengendara motor di Indonesia khususnya ojek pangkalan (opang) dan ojol agar tidak membawa penumpang atau berboncengan sejak Operasi Simpatik 2020. Imbauan tersebut untuk memutus rantai virus corona (Covid-19). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Baca: Polisi Tangkap 5 Orang Diduga Aniaya Hari Hingga Tewas dalam Aksi Tawuran di Condet

Diketahui Kementerian Kesehatan mulai menyetujui PSBB yang diajukan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam PSBB itu dijelaskan soal pelarangan membawa penumpang dari transportasi taksi atau ojek daring.

Dishub bisa batasi pergerakan kendaraan pribadi

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Persetujuan tersebut akan berdampak pada sejumlah sektor, salah satunya transportasi.

Baca: Tidak Semua 639 Jenazah yang Dimakamkan dengan Protap Covid-19 di Jakarta Positif Virus Corona

Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya telah melakukan pembatasan transportasi sebelum usulan Pemprov disetujui pemerintah pusat.

Ia menyebut, selama ini pihaknya berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penerapan kebijakan.

"Jika kita cermati memang yang diatur (dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang PSBB) sudah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini," ucapnya, Selasa (7/4/2020).

Ia mencontohkan, pembatasan yang dilakukan di TransJakarta, MRT, dan LRT.

Di mana pembatasan dilakukan dalam rangka menjaga jarak aman antar penumpang.

"Keseluruhan implementasi PSBB di sektor transportasi kita akan in line dengan ketetapan dari pusat," ujarnya.

Meski pembatasan di transportasi umum sudah jauh-jauh hari ditetapkan, Syafrin mengatakan pihaknya belum bisa melakukan pembatasan kendaraan pribadi.

Pembatasan kendaraan pribadi, kata Syafrin, baru bisa dilakukan jika pemerintah pusat telah menerapkan status PSBB di DKI Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved