Minggu, 5 Oktober 2025

Aksi Begal Payudaya Sejak 2018, Nenek-nenek Pun Jadi Korban Frengki, Berikut Fakta-faktanya

Arie menuturkan Frengki dijerat pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Editor: Hendra Gunawan
Bima Putra/Tribun Jakarta
Tangkapan layar rekaman CCTV saat pelaku meraba payudara N (18) di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (3/2/2020) 

L mengira pelaku hendak mengecek lokasi penjemputan karena memegang handphone layaknya Ojol saat dapat orderan.

"Awalnya dia enggak berhenti depan saya persis. Mungkin karena enggak saya lihatin enggak lama pelaku ini majuin motornya ke depan saya duduk," ujarnya.

Sorot mata L pun seketika berpaling ke arah pelaku yang sudah memegang alat vitalnya sembari menatap L dari jarak satu meter.

Sadar jadi korban Eksibisionisme, L menaiki pelaku yang kabur ke arah Jalan Raya Bogor sebagaimana pelaku raba payudara Y dan N.

"Jadi satu tangan megang handphone, tangan lainnya megang kelamin. Mukanya datar saja, seperti enggak merasa bersalah," tuturnya.

L dan warga lain sudah berupaya memburu pelaku Eksibisionis, nahas mereka gagal karena pelaku naik sepeda motor.

Kondisi gang yang saat kejadian sedang sepi ikut jadi sebab mereka gagal meringkus pelaku Eksibisionis tersebut.

"Waktu kejadian warga yang laki pada Salat Jumat, jadi posisinya sepi. Saya sama ibu-ibu lain yang ngejar jelas kalah karena pelaku naik motor," lanjut L.

(TribunJakarta/Bima/Muji)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 5 Fakta Frengki Begal Payudara di Ciracas, Sudah 6 Kali Beraksi hingga Seorang Nenek Jadi Korban,

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved