Minggu, 5 Oktober 2025

KPAI Pertanyakan Alasan Inspektorat Tak Segera Periksa Guru Pelaku Kekerasan di Bekasi

"Kami akan menghadap dengan pemerintah provinsi karena yang bersangkutan ini belum diperiksa sama inspektoratnya Provinsi Jawa Barat," kata Retno

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Komisioner KPAI Retno Listyarti di SMAN 12 Kota Bekasi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Inspektorat Provinsi Jawa Barat diminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut hadir dan menangani langsung guru pelaku kekerasan di SMA Negeri 12 Kota Bekasi.

Hal ini diungkapkan langsung Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti saat mengunjungi SMA Negeri 12 Kota Bekasi pada, Jumat, (12/2/2020).

"Kami akan menghadap dengan pemerintah provinsi karena yang bersangkutan ini belum diperiksa sama inspektoratnya Provinsi Jawa Barat," kata Retno.

"Kita akan tanyakan ini kenapa belum (belum diperiksa) yang datang ke sini justru inspektorat Kemendikbud, enggak bisa Kemendikbud kan daerah yang harus melakukan itu karena guru adalah kewenangan daerah," tambahnya.

Menurut dia, inspektorat harus memberikan sanksi administrasi yang dapat menimbulkan efek jera. Jangan sampai hal serupa terjadi lagi dan dilakukan oleh guru lain.

"Nanti kita akan pertanyakan kenapa ini enggak segera diperiksa, Dinas Pendidikan sudah datang tapi belum tahu mau melakukan apa, jadi kami mau memastikan ini ada efek jera nanti guru-guru kalau dibiarin banyak melakukan kekerasan dong terhadap anak-anak kita," tegas dia.

Baca: Lebih Plong Karena Tak Perlu Lagi Tutupi Identitas Asli, Lucinta Luna Singgung Risiko Jadi Populer

Hukuman yang perlu dipertimbangkan agar muncul efek jera kepada guru pelaku kekerasan salah satunya adalah mutasi.

Retno menjelaskan, mutasi ini harus dipertimbangkan jika guru bersangkutan sudah sering atau dianggap tidak lagi laik sebagai pendidik sebaiknya ditempatkan di bidang yang tidak berhadapan langsung dengan anak.

Baca: Muncul Asumsi Dugaan Pembunuhan Terkait Kematian Zefania Carina, Arya Satria Claproth Setuju Autopsi

"KPAI akan merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan provinsi (Jawa Barat), andaikan proses hukum berjalan, kami hormati, kepolisian silahkan, tapi kalau kemudian ada sanksi secara administrasi karena dia ASN (Aparatur Sipil Negara), maka sebaiknya dia tidak ditempatkan lagi di sekolah berhubungan dengan anak," tegas dia.

Tujuannya kata, supaya oknum guru pelaku kekerasan tidak lagi melakukan hal serupa. Sebab, jika dibiarkan dengan cara mutasi dipindahtugaskan tempat mengajar, kekerasan bisa saja menimpa siswa lain dikemudian hari.

"Harus ditempat lain yang tidak berhungan dengan anak, sehingga tidak lagi melakukan tindak kekerasan, itu yang kami harapkan," tegas dia.

Viral di media sosial

Seorang guru SMA di Bekasi diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap siswanya.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved