Sabtu, 4 Oktober 2025

Pelanggan Bayar Rp 150 Ribu, PSK Gang Royal Cuma Dapat Rp 90 Ribu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pria hidung belang yang ingin menggunakan jasa puluhan wanita itu dikenakan tarif

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota
34 PSK Gang Royal yang diamankan dari RT 08/RW 10, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (31/1/2020), berada di Mapolres Metro Jakarta Utara. 

Kabagops Polres Metro Jakarta Utara AKBP Sucipto mengatakan, razia diduga bocor.

Sehingga, para pemilik dan pekerja di dalam puluhan tempat hiburan itu telah meninggalkan lokasi.

"Setelah kita melakukan kegiatan operasi, ternyata hasilnya hanya beberapa minuman keras saja yang bisa diamankan."

"Dan seluruh kafe sudah dalam kondisi tutup, ditinggalkan penghuni, dan pintunya digembok," tutur Sucipto.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka praktik eksploitasi anak di bawah umur.

Karena, mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Mereka dijual seharga Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta kepada tersangka.

Selanjutnya, para korban dipaksa untuk melayani nafsu pria hidung belang hingga 10 orang dalam sehari.

Keenamnya adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A serta E.

Mami Atun sendiri diketahui sebagai pemilik kafe bersama dengan Mami Tuti yang merupakan muncikari. (*)

Penulis: Junianto Hamonangan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved