Sabtu, 4 Oktober 2025

Pelanggan Bayar Rp 150 Ribu, PSK Gang Royal Cuma Dapat Rp 90 Ribu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pria hidung belang yang ingin menggunakan jasa puluhan wanita itu dikenakan tarif

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota
34 PSK Gang Royal yang diamankan dari RT 08/RW 10, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (31/1/2020), berada di Mapolres Metro Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 34 Pekerja Seks Komersial (PSK) Gang Royal yang diamankan dari RT 08/RW 10, Kelurahan/Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara hanya mendapat bagian kurang dari Rp 100 ribu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pria hidung belang yang ingin menggunakan jasa puluhan wanita itu dikenakan tarif Rp 150 ribu untuk sekali kencan.

Namun, jumlah tersebut tidak seluruhnya masuk ke kantong pribadi sang PSK.

Sebagian dari uang yang diberikan pelanggan, juga disetor kepada mereka yang terlibat.

“Dengan pembagian Rp 90 ribu untuk wanita atau PSK-nya,” ucap Budhi, Jumat (31/1/2020).

Sedangkan sisa tarif dibagi sesuai peran masing-masing.

Menurut Budhi, sang pemilik kafe mendapatkan bagian Rp 50 ribu, dan mereka yang mengantarkan dapat bagian lebih kecil.

“Rp 10 ribu untuk mereka yang mengantar ataupun menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang yang ada di kafe-kafenya itu,” tuturnya.

Tarif Rp 150 ribu itu diberikan para pria hidung belakang tidak dalam bentuk uang tunai kepada PSK.

Mereka membayarnya secara tidak langsung dengan menggunakan voucer.

Budhi menceritakan, setiap pria hidung belang terlebih dahulu harus membeli satu voucer seharga Rp 150 ribu, melalui kasir kafe di Gang Royal untuk memakai jasa satu PSK.

“Jadi pembayarannya tidak langsung kepada PSK atau kepada yang mengantar, tapi pembayaran melalui kasir yang ada di kafe-kafe tersebut,” jelas Budhi.

Menurut Budhi, sistem voucer tersebut untuk memudahkan rekapan pelanggan dari setiap PSK.

Sebab, setiap harinya para PSK itu ditargetkan untuk melayani pria yang melampiaskan nafsu.

“Dalam satu hari, setiap satu orang PSK itu bisa melayani 5-7 kali,” kata Budhi.

 PKS Usul Indonesia Ekspor Ganja, BNN: Keliru! Nanti Begitu Pakai Langsung Tabrak Apotek

Sebelumnya, puluhan tempat hiburan malam di lokalisasi Gang Royal, RT 02/RW 13 Kelurahan/Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dirazia pada Rabu (29/1/2020) malam.

Namun saat razia, tempat hiburan malam tersebut sudah dalam kondisi kosong dan digembok.

Meski begitu, masih ada botol minuman keras yang tidak diambil oleh pemiliknya.

Sementara, di sebuah bangunan di kawasan tersebut masih ada seorang warga, namanya Nani.

Kepada petugas, dirinya mengaku mengontrak tempat itu bersama keluarganya.

Namun saat masuk ke dalam kontrakan, ada monitor untuk menampilkan rekaman CCTV yang terpasang di Gang Royal.

Bahkan, ada pintu rahasia menuju bangunan di sebelahnya.

Saat dibuka, ada lorong berisi pintu lainnya yang tidak lain adalah kamar dengan ukuran 2x1 meter.

Di dalamnya hanya ada sebuah kasur, tempat sampah, dan kipas angin gantung.

Di ujung lorong lantai dasar bangunan tersebut juga ditempeli sebuah pengumuman pada kertas yang bertuliskan ‘PEMBERITAHUAN SEWA KAMAR Rp 30.000’.

Pemandangan serupa juga terlihat di lantai 2, yang terdiri dari bilik/bilik kamar.

Namun di lantai 2 jumlahnya lebih banyak, yakni 8 kamar, dibanding di bawahnya yang hanya 3 kamar.

Nani mengelak bangunan itu juga termasuk tempanya mengontrak.

Menurutnya, bangunan yang terhubung ke kontrakannya merupakan kepunyaan orang lain.

"Saya cuma ngontrak di sini, itu kamar sebelah memang ruangannya terhubung."

 KETUA DPRD Ancam Laporkan Pemprov DKI ke Polisi Atau KPK Jika Revitalisasi Monas Tetap Dilanjutkan

"Bukan punya saya," ucap Nani.

Di salah satu kafe yang ada di sana, ditemukan dua buah buku catatan dengan sampul bertuliskan ‘Kamar’.

Setelah dibuka, buku itu diduga berisi catatan transaksi para pekerja seks komersial (PSK) yang bekerja di kafe tersebut.

Buku itu juga mencatat berapa kali seorang PSK melayani pelanggan dalam satu hari.

Bahkan, pada hari saat digelar razia, mereka diduga sempat melayani pelanggan.

Ada catatan seorang nama PSK sempat melayani satu pria pada Rabu (29/1/2020).

 Selain Tak Kantongi Izin, Pemprov DKI Juga Modifikasi Hasil Sayembara Desain Revitalisasi Monas

Selain buku tersebut, ada sebuah lemari kayu yang berisi belasan tisu yang menyita perhatian.

Sebab, setiap tisu masing-masingnya diberi nama pemilik yang cocok dengan nama yang ada di dalam catatan buku transaksi.

Kabagops Polres Metro Jakarta Utara AKBP Sucipto mengatakan, razia diduga bocor.

Sehingga, para pemilik dan pekerja di dalam puluhan tempat hiburan itu telah meninggalkan lokasi.

"Setelah kita melakukan kegiatan operasi, ternyata hasilnya hanya beberapa minuman keras saja yang bisa diamankan."

"Dan seluruh kafe sudah dalam kondisi tutup, ditinggalkan penghuni, dan pintunya digembok," tutur Sucipto.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka praktik eksploitasi anak di bawah umur.

Karena, mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Mereka dijual seharga Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta kepada tersangka.

Selanjutnya, para korban dipaksa untuk melayani nafsu pria hidung belang hingga 10 orang dalam sehari.

Keenamnya adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A serta E.

Mami Atun sendiri diketahui sebagai pemilik kafe bersama dengan Mami Tuti yang merupakan muncikari. (*)

Penulis: Junianto Hamonangan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved