Sabtu, 4 Oktober 2025

Pelanggan Bayar Rp 150 Ribu, PSK Gang Royal Cuma Dapat Rp 90 Ribu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pria hidung belang yang ingin menggunakan jasa puluhan wanita itu dikenakan tarif

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota
34 PSK Gang Royal yang diamankan dari RT 08/RW 10, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (31/1/2020), berada di Mapolres Metro Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 34 Pekerja Seks Komersial (PSK) Gang Royal yang diamankan dari RT 08/RW 10, Kelurahan/Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara hanya mendapat bagian kurang dari Rp 100 ribu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pria hidung belang yang ingin menggunakan jasa puluhan wanita itu dikenakan tarif Rp 150 ribu untuk sekali kencan.

Namun, jumlah tersebut tidak seluruhnya masuk ke kantong pribadi sang PSK.

Sebagian dari uang yang diberikan pelanggan, juga disetor kepada mereka yang terlibat.

“Dengan pembagian Rp 90 ribu untuk wanita atau PSK-nya,” ucap Budhi, Jumat (31/1/2020).

Sedangkan sisa tarif dibagi sesuai peran masing-masing.

Menurut Budhi, sang pemilik kafe mendapatkan bagian Rp 50 ribu, dan mereka yang mengantarkan dapat bagian lebih kecil.

“Rp 10 ribu untuk mereka yang mengantar ataupun menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang yang ada di kafe-kafenya itu,” tuturnya.

Tarif Rp 150 ribu itu diberikan para pria hidung belakang tidak dalam bentuk uang tunai kepada PSK.

Mereka membayarnya secara tidak langsung dengan menggunakan voucer.

Budhi menceritakan, setiap pria hidung belang terlebih dahulu harus membeli satu voucer seharga Rp 150 ribu, melalui kasir kafe di Gang Royal untuk memakai jasa satu PSK.

“Jadi pembayarannya tidak langsung kepada PSK atau kepada yang mengantar, tapi pembayaran melalui kasir yang ada di kafe-kafe tersebut,” jelas Budhi.

Menurut Budhi, sistem voucer tersebut untuk memudahkan rekapan pelanggan dari setiap PSK.

Sebab, setiap harinya para PSK itu ditargetkan untuk melayani pria yang melampiaskan nafsu.

“Dalam satu hari, setiap satu orang PSK itu bisa melayani 5-7 kali,” kata Budhi.

 PKS Usul Indonesia Ekspor Ganja, BNN: Keliru! Nanti Begitu Pakai Langsung Tabrak Apotek

Sebelumnya, puluhan tempat hiburan malam di lokalisasi Gang Royal, RT 02/RW 13 Kelurahan/Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dirazia pada Rabu (29/1/2020) malam.

Namun saat razia, tempat hiburan malam tersebut sudah dalam kondisi kosong dan digembok.

Meski begitu, masih ada botol minuman keras yang tidak diambil oleh pemiliknya.

Sementara, di sebuah bangunan di kawasan tersebut masih ada seorang warga, namanya Nani.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved