Ditanya Soal Revitalisasi Monas, Anies Baswedan Lambaikan Tangan, Pengamat: Perlu Dikaji Ulang
Gubernur Anies Baswedan enggan berkomentar tentang proyek revitalisasi Monas, sementara Pengamat Tata Kota menyebut proyek ini perlu dikaji ulang
"Ada Keppres yang memang harus dituruti yakni, Keppres Nomor 25 Tahun 1995 itu masih berlaku sampai hari ini," kata Ida.
"Jadi saya minta, semua proyek atau pekerjaan yang ada di Monas diberhentikan sementara, sampai izin kemensetneg keluar," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto akan berkoordinasi dengan Anies Baswedan. perihal permintaan pemberhentian proyek revitalisasi Monas ini.
"Nanti akan kami laporkan (kepada Anies). Kalau memang harus kami hentikan, sementara kan sifatnya," ujarnya.
"Kalau memang harus kami lengkapi, kami lengkapi semuanya," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)