Minggu, 5 Oktober 2025

Ayah Tiri di Bekasi Benturkan Bayi 15 Bulan Hingga Tewas Jadi Tersangka, Ini Curhatan Istri

Sadi Supriyadi-- tetangga korban-- mengaku bahwa dirinya kerap mendapat curahan hati (curhat) dari Danis atas perlakukan suami sirinya

Warta Kota/Muhammad Azzam
Polsek Serang Baru telah menetapkan Roni Andriawan (39)-- berkaos oranye--sebagai tersangka atas perbuatannya yang menganiaya bayi 15 bulan hingga tewas 

Roni Andriawan  mengaku lepas kontrol hingga tega melakukan tindakan tersebut.

"Enggak ada niat buat bunuh bayi itu, saya menyesal pak, saya minta maaf banget sama istri saya," katanya seraya menangis.

Roni Andriawan dan istrinya Danis Aprila (39) baru menikah secara siri pada 20 Agustus 2019.

Masing-masing memiliki satu anak dari pernikahan sebelumnya.

Baca: 3 Pesan WA Tri Susanti Ini yang Diduga Menyulut Insiden di Asrama Mahasiswa Papua

Lokasi  penganiayannya di rumah sekaligus tempat usaha bebek rica-rica di Jalan Pasir Rindu, Kampung Ceper, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Tersangka dikenakan pidana kekerasan terhadap anak yaitu pasal, 76 huruf C Juncto 80 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. 

Penulis: Muhammad Azzam

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Istri Penganiaya Bayi di Bekasi Sering Curhat ke Tetangga Tentang Perangai Suaminya yang Pemarah

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved