Minggu, 5 Oktober 2025

Ayah Tiri di Bekasi Benturkan Bayi 15 Bulan Hingga Tewas Jadi Tersangka, Ini Curhatan Istri

Sadi Supriyadi-- tetangga korban-- mengaku bahwa dirinya kerap mendapat curahan hati (curhat) dari Danis atas perlakukan suami sirinya

Warta Kota/Muhammad Azzam
Polsek Serang Baru telah menetapkan Roni Andriawan (39)-- berkaos oranye--sebagai tersangka atas perbuatannya yang menganiaya bayi 15 bulan hingga tewas 

Sonson mengaku, hubungan Roni dengan Danis sendiri baru berjalan selama enam hari.

Danis dinikahi secara siri oleh Roni.

"Enggak pada tahu kapan nikahnya, tiba-tiba sudah bawa istri yang punya satu anak bayi itu. Kalau Roni punya anak cuma satu dari sekian banyak mantan istrinya," katanya.

Polsek Serang Baru telah menetapkan Roni Andriawan (39) sebagai tersangka atas kasu penganiayaan bayi usia 15 tahun hingga tewas.

Tersangka Roni Andriawan juga diancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Ketika itu kita tangkap dan tetapkan tersangka," ucap Kapolsek Serang Baru Wito, Kamis (29/8/2019).

"Pelaku yang juga ayah tiri korban dikenakan hukuman penjara 15 tahun karena lakukan tindak ekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia," ujarnya lagi.

Wito menuturkan, tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya.

Namun, saat dimintai keterangan, tersangka selalu berbelit dan membantah melakukan perbuatan penganiayaan tersebut.

"Awalnya tidak ngaku, saat diinterograsi jawab berbelit dan gugup. Terus kita selidiki dan sesuaikan dengan hasil otopsi akhirnya dia ngaku," kata Wito.

Tersangka akhirnya mengakui dan menuturkan menganiaya korban atau anak tirinya itu dengan cara melempar ke dinding sebanyak tiga kali. 

Salah satu lemparannya, mengakibatkan kepala bayi terbentur dinding.

Untuk motif, kata Wito, tersangka kesal karena istirahatnya terganggu karena anak tirinya rewel.

"Korban sedang sakit, awalnya istrinya minta korban diberikan obat dan air kelapa murni. Tapi tetap rewel terus sampai akhirnya lakukan perbuatan itu," ucap Wito.

Tersangka yang dihadirkan dalam keterangan pers mengaku menyesal atas perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved