Kronologi Pelaku Rudapaksa AF di Depok, Dicekoki Narkoba Hingga Korban Berhasil Kabur
Korban berhasil kabur usai dirudapaksa dan meminta izin keluar dengan alasan membeli pembalut di warung
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - SBR (20) dan AS (24) akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Keduanya diduga mencekoki korbannya, AF (17) dengan narkoba hingga dirudapaksa.
Akibat perbuatan tak manusiawi yang dialaminya, AF pun sempat ingin mengakhiri hidupnya dengan cara melompat dari jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas, Kota Depok.
Sebelumnya juga diberitakan, pelaku mengancam akan melukai ibu korban, apabila korban berani kabur dari rumah kontrakan pelaku.
Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana mengatakan, korban berhasil kabur usai dirudapaksa dan meminta izin keluar dengan alasan membeli pembalut di warung.
Baca: Sempat Bersitegang, Wali Kota Tangerang dan Menkumham Bertemu di Istana Negara
Baca: Menelusuri Geliat Prostitusi Online di Jambi, Mulai dari Tarif Hingga Hotel Berbintang
Ketika mendapat izin ke warung untuk membeli pembalut, korban pun langsung melarikan diri hingga sampai di JPO yang sempat dijadikan tempat untuk bunuh diri.
"Korban dirudapaksa, berhubung itu korban dalam keadaan menstruasi setelah itu keluar darah. Lanjut korban keluar untuk membeli pembalut dan langsung melarikan diri," ucap Arya ketika memimpin rilis kasus tersebut di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (16/7/2019).
Arya mengatakan, para pelaku terancam dijerat Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Para pelaku kami jerat Pasal 289 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," kata Arya.
Pelaku Positif Pakai Sabu
SBR (20) dan AS (24) tak lagi bisa menghirup udara segar usai diringkus jajaran Polresta Depok pada Jumat (12/7/2019) beberapa hari yang lalu.
Keduanya berhasil ditangkap usai polisi melakukan penyelidikan di kawasan Terminal Bus Depok, yang diketahui menjadi tempat SBR dan AS sehari-hari mencari nafkah.
Baca: Sempat Bersitegang, Wali Kota Tangerang dan Menkumham Bertemu di Istana Negara
Baca: Kronologi Pembunuhan Suhendi di Lampung, Diawali Pesta Minuman Keras Hingga Leher Korban Digorok
Sebelumnya diberitakan, SBR dan AS merupakan terduga pelaku yang merudapaksa dan mencekoki seorang remaja wanita berinisial AF (17) dengan narkoba.
Akibatnya, AF pun sempat ingin mengakhiri hidupnya dengan cara melompat dari atas jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Margonda, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Rabu (10/7/2019).