Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Pemuda Dibakar Hidup-hidup di Bekasi : Satu Pelaku Diantar Orangtua ke Polsek Jatiasih

Satu pelaku berisinial MH alias Dagol yang sempat buron dilaporkan telah menyerahkan diri ke Polsek Jatiasih

net/google
Ilustrasi. 

"Jadi korban terbakar sebanyak 60 persen kemudian meninggal dua hari kemudian pada tanggal 7 Juni 2019," kata Eka. 

Eka menambahkan, peristiwa sadis ini dipicu karena permasalahan sepele.

Para pelaku saat melakukan aksi sadis itu sedang dalam keadaan normal, pelaku dan korban tidak saling kenal namun karena tersulut emosi ketika korban dan teman-temanya mengejek dan menantang para pelaku yang tengah asik nongkrong di pinggir jalan. 

"Sekumpulan anak-anak mudah yang ketemu biasanyakan suka saling ejek-ejekan, karena tersangka tertantang dengan ejekannnya," ujar dia. 

Adapun pada saat kejadian yang bertepatan dengan malam takbiran, korban bersama rekan-rekannya berjumlah tujuh orang mengendarai sepeda motor berkeliling. 

Ketika di tempat kejadian perkara (TKP), bertemu dengan kelompok pelaku dan langsung menantang dengan cara megacungkan jari telunjuk. Putra lalu turun dari sepeda motor sedangkan teman-temannya kabur tamcap gas meninggalkan TKP. 

Detik itu juga Putra langsung dihajar delapan orang pelaku, tubuhnya lalu disiram bensin eceran dan dibakar hidup-hidup. 

Setelah membakar korban, para pelaku kabur dari TKP, sementara korban berusaha menyelamatkan diri dengan memadamkan api yang menbakar tubuhnya, ia lalu diselamatkan warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit terdekat. 

"30 detik api yang membakar korban padam lalu ditolong warga," ungkap Eka. 

Sementara polisi yang menerima laporan aksi kekerasan itu langsung memburu para pelaku. Empat orang berhasil diamankan diantaranya, Rizky Ade Syahputra (26), Nurhamzah Sutarna (24), Tegar Gusti (15) dan Angga Priyanto (22). 

Baca: Maling Gasak Rp 190 Juta Hingga Sembilan Sertifikat Rumah dan Tanah dari Rumah PNS di Depok

"Empat orang pelaku masih dalam pengejaran yaitu Riyo, Dagol, Ziko, Riko," paparnya. 

Keempat pelaku kini ditahan di Mapolsek Jatiasih, mereka dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 ke 2e tentang penganiayaan hingga meninngal dunia ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. 

Penulis : Yusuf Bachtiar

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Sempat Buron, Satu Pengeroyok dan Pembakar Pemuda di Bekasi Diantar Orang Tua Menyerahkan Diri

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved